Mengapa Kita Mudah Berghibah

KH.Dr. Jalaluddin Rakhmat

Suatu hari di zaman Nabi, seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulallah, apakah yang disebut dengan ghibah?" Rasulullah saw menjawab, "Ghibah adalah menceritakan keburukan orang lain di belakang dia." Sahabat itu bertanya lagi, "Bagaimana bila keburukan itu memang terdapat pada dirinya?" Rasulullah menjawab, "Itulah yang disebut dengan ghibah." "Lalu bagaimana bila keburukan itu tidak terdapat pada dirinya?" "Hal itu disebut dengan buhtân atau fitnah. Dosanya lebih besar daripada ghibah," jawab Rasulullah.

Sebuah hadis meriwayatkan Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang mempergunjingkan seorang muslim -baik lelaki maupun perempuan, Allah tidak akan menerima salat dan shaumnya selama empat puluh hari empat puluh malam sampai orang yang dipergunjingkan itu memaafkannya."

Ibadat salat dan shaum orang yang senang bergunjing tidak akan diterima Allah. Hadis yang lain menyebutkan bahwa sebenarnya salat dan shaum orang yang bergunjing itu -sekiranya dilakukan dengan benar- dicatat oleh para malaikat tetapi tidak dicatat dalam kitab amal orang itu. Salat dan shaumnya dicatat malaikat di kitab amal orang yang dipergunjingkannya.

Meskipun yang disebut dalam hadis itu adalah salat dan shaum, para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah adalah keseluruhan ibadat yang dilakukan orang itu. Kaidah-kaidah ushul fiqh sering menyebutkan sebagian untuk menyatakan keseluruhan. Nabi saw pun menyebutkan dua ibadat itu hanya sebagai contoh saja.

Pahala dari ibadat orang yang bergunjing dipindahkan Tuhan kepada orang yang dipergunjingkannya. Rasulullah pernah bercerita: Di Hari Kiamat nanti, ada orang yang dihempaskan di Pengadilan Allah. Kemudian diberikan kepadanya seluruh kitab catatan amalnya di dunia. Namun di dalamnya ia tak melihat satu kebaikan pun. Ia berkata, "Tuhanku, ini bukan kitabku karena aku tak melihat di situ ketaatanku." Tuhan menjawab, "Tuhanmu tidak pernah salah dan tidak pernah lupa. Seluruh amalmu hilang karena pergunjinganmu kepada orang banyak." Sementara ada seseorang lagi yang diberikan kitab catatan kebaikannya di dunia. Ia terkejut karena melihat di dalamnya ketaatan yang amat banyak; salat, shaum, dan haji yang tak pernah ia lakukan. Ia berkata, "Tuhanku ini bukan kitabku karena aku tak mengamalkan seluruh ketaatan ini." Tuhan menjawab, "Karena si Fulan pernah mempergunjingkanmu, maka seluruh kebaikannya dipindahkan ke dalam catatan amalmu."

Pada sebuah hadis lain, Rasulullah saw bersabda, "Jika engkau tinggalkan ghibah, engkau melakukan sesuatu yang lebih dicintai Allah azza wa jalla daripada sepuluh ribu rakaat salat sunat yang engkau lakukan."

Rasulullah juga bersabda, "Bila seseorang yang berghibah bertaubat, Allah tidak akan mengampuninya sampai orang yang dighibahkan itu melepaskannya." Maksudnya, taubat orang yang bergunjing tidak akan diterima Allah kecuali bila orang yang dipergunjingkan itu telah memaafkannya.

Sebuah hadis lain yang sering kita dengar berbunyi, "Sesungguhnya ghibah itu haram bagi setiap muslim. Ghibah akan memakan kebaikan seperti api memakan kayubakar." Semua kebaikan yang kita lakukan dalam hidup tidak akan hilang atau lolos dari catatan Allah swt. Hanya saja karena ghibah yang kita lakukan, Allah memindahkan kebaikan kita ke catatan orang yang kita pergunjingkan.

Imam Ali Zainal Abidin as sering berbicara tentang hak. Ucapan-ucapan Imam tentang hak itu dikumpulkan para pengikutnya dalam "Kitabul Huqûq". Di dalamnya tertulis hak orang tua terhadap anaknya, hak istri terhadap suaminya, dan hak-hak setiap orang terhadap orang yang lain. Selain itu, juga terdapat hak dari setiap anggota tubuh kita. Pada bagian itu, Imam berkata, "Hak telinga kita adalah dibersihkan dari pendengaran ghibah." Di hari akhir nanti, telinga akan menuntut haknya untuk tidak mendengarkan ghibah dan hal-hal yang tak halal didengar. Demikian pula dengan lidah, ia berhak untuk tidak mengucapkan ghibah dan hal-hal yang tak halal diucapkan. (Lihat Kitab Al-Bihâr, juz 74)

Imam Jakfar Al-Shadiq as berkata, "Jika engkau melakukan ghibah, mintalah agar engkau dihalalkan dari ghibah itu dengan memohon maaf kepada orang yang engkau pergunjingkan. Bila engkau tak dapat menemuinya, beristighfarlah kepada Allah." Selama orang yang kita pergunjingkan belum memaafkan, amal-amal kita akan ditahan dalam kitab amal orang itu. Amal kita "disandera" sampai kita memperoleh maaf dari orang itu. Kalau kita tak bisa meminta maaf kepada orang itu, karena orang itu telah meninggal dunia, kita harus membacakan istighfar untuk orang itu kepada Allah, setiap kali kita mengingat nama orang itu.

Dalam doa-doa salat malam kita, dahulukanlah berdoa bagi orang yang telah kita pergunjingkan. Itulah kifarat dari ghibah. Imam juga berkata, "Kifarat dari ghibah adalah hendaknya orang itu menyesal dan bertaubat untuk tidak lagi melakukan hal yang sama."

Ghibah tak hanya dilakukan lewat ucapan, bisa juga melalui tulisan dan gerakan. Ada beberapa hal yang menyebabkan kita senang melakukan ghibah; Pertama, Al-Ghadhab atau kemarahan. Jika kita marah, jengkel, dan tidak suka terhadap seseorang, kita akan mencari orang yang mau mendengarkan kejengkelan kita dan dengan mudah kita akan menceritakan keburukan orang yang kita marah terhadapnya itu.

Sebuah syair Arab menyebutkan jika seseorang sedang marah, maka matanya hanya akan melihat keburukan dari orang yang dimarahi, tetapi jika seseorang sedang senang, matanya hanya akan melihat kebaikan dari orang yang kita senangi. Dalam sebuah buku berjudul Verbally Abused Relationship, halaman pembukanya bertuliskan; "Jika engkau tidak suka pada seseorang, cara mengangkat sendoknya saja akan membuatmu tersinggung. Namun jika engkau suka pada seseorang, sekiranya piring dilemparkan ke pangkuanmu, engkau akan tertawa gembira."

Karena itu, bila kita sedang marah, kita hanya akan melihat pada diri orang yang kita marahi itu aib dan keburukannya saja. Kita juga tak akan puas bila aib dan keburukan itu hanya kita ketahui saja. Kita ingin menyampaikan keburukan itu kepada orang lain.
Alasan kedua mengapa orang senang berghibah adalah Al-Hiqd atau dendam. Dendam adalah kemarahan yang disimpan dalam hati untuk suatu saat kita keluarkan untuk memukul balik orang yang kita marahi. Dalam dendam terdapat unsur keinginan untuk membalas kembali. Itu adalah salah satu sifat binatang buas yang terdapat dalam hati kita. Pembalasan dapat dilakukan dengan tindakan ataupun ucapan. Yang dilakukan dengan ucapan disebut dengan bergunjing. Ghibah adalah alat psikologis untuk membalas dendam.

Dalam Al-Quran, Allah swt berfirman, "Celakalah setiap orang yang melakukan humazah dan lumazah." (QS. Al-Humazah; 1) Terdapat perbedaan antara humazah dan lumazah. Humazah adalah perbuatan memaki-maki yang dilakukan di depan orang yang bersangkutan sementara lumazah dilakukan di belakang orang tersebut. Ghibah termasuk ke dalam perbuatan lumazah.

Alasan ketiga dari dilakukannya ghibah adalah kedengkian. Bila kita dengki terhadap orang lain, akan mudah bagi kita untuk menceritakan keburukan orang itu.

Alasan keempat, kita melakukan ghibah untuk bermain-main. Manusia adalah makhluk yang senang untuk mempermainkan orang lain. Tuhan berfirman: Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan permainan. (QS. Al-Ankabut; 64) Permainan itu ada yang mendatangkan murka Allah maupun ridha Allah. Ghibah adalah permainan yang menyebabkan murka Allah swt.

Alasan kelima dari bergunjing adalah irâdatul iftikhâr wal mubâhah, keinginan untuk menaikkan harga diri. Karena itu, kita senang mempergunjingkan orang-orang yang terhormat. Dengan itu kita seakan-akan berkata bahwa orang terhormat itu masih jauh lebih rendah dari diri kita karena keburukan-keburukan mereka. Dengan menceritakan kejelekan mereka, kita ingin menunjukkan bahwa kita lebih terhormat daripada mereka.

Termasuk ke dalam kelompok ini adalah sifat hubbul jâh, keinginan akan kedudukan, kehormatan, dan status penting dalam masyarakat. Bila ada pesaing yang menghalangi kita untuk mencapai kedudukan itu, kita cenderung untuk menjatuhkan pesaing kita melalui pergunjingan.

Berusahalah untuk menghentikan pergunjingan. Agar amal kita yang sedikit tidak menjadi hilang di Hari Akhirat. Supaya kita tak terhempas di Pengadilan Tuhan karena memperoleh kitab catatan amal yang tak berisi.

******

Ditranskrip oleh Ilman Fauzi dari ceramah KH. Jalaluddin Rakhmat pada Pengajian Ahad, tanggal 1 Oktober 2000, di Masjid Al-Munawwarah, Bandung.
→ Readmore...

Islam Amerika versus Islam Arab?

KH.Dr. Jalaluddin Rakhmat

Sore itu, di sebuah restoran hotel berbintang, saya berkumpul dengan sekelompok muslimah. Sambil makan siang, kita merencanakan sebuah seminar internasional di Jakarta. "Subhannalah sekali, yah, kita bisa berkumpul sekarang ini," kata perempuan paling muda di situ, "Insya Allah, kita akan mengundang syaikh kita. Masya Allah, beliau bersedia datang ke Indonesia." Kemudian, perempuan muda itu nyerocos memimpin rapat dengan memasukkan setiap ungkapan bahasa Arab dalam setiap kalimatnya.

Saya segera menyela dengan menanyakan apakah ia pengikut Ustadz Fulan. Saya mengenal ustadnya itu sebagai orang yang sangat saleh. Kesalehan itu ditampakkan dengan banyak memasukkan zikir dalam pembicaraan. Jika Anda datang ke pesantrennya, Anda akan menemukan pengumuman semacam, "Toko 100 meter lagi, insya Allah," "Alhamdulillah, ini ruang makan," atau "Allahu Akbar, ini mushalla." (Kalimatnya tentu saja tidak persis seperti itu. Saya mengubahnya hanya supaya pesantren itu mudah-mudahan tidak teridentifikasi). Ustadnya sendiri memakai pakaian Arab - jubah dan serban. Jika Anda agak dekat dengan beliau, Anda akan mencium minyak kesturi, asli dibeli dari Madinah. Satu botol kecil minyak itu pernah diberikannya kepadaku. Bila saya memakai parfumnya itu, keluarga saya segera mendengus sambil berkata, "Bau Arab!"

"Kesalehan" perempuan itu dan ustadznya mengingatkan saya kepada serangan kawan saya yang kejawen: "Aku tidak mau mengikuti kamu, karena agama kamu itu agama Arab. Mungkin lebih baik bagiku ikut Kristen saja." Saya menjelaskan kepadanya bahwa Islam itu agama universal, melintas ruang dan waktu. "Omong kosong," kata dia, "buktinya kamu harus sembahyang dengan bahasa Arab. Dalam Kristen kita membaca Alkitab dalam bahasa Indonesia, dan sembahyang dengan menggunakan bahasa Indonesia."

Untunglah waktu itu dan sampai sekarang, walaupun saya sudah diberi gelar kyai, saya tidak pernah memakai jubah atau serban yang dirancang gaya Arab. Saya tegaskan bahwa bahasa Arab itu hanya dipergunakan untuk membaca Al-Quran dan doa-doa standar dalam salat. Untuk menyampaikan doa sendiri, baik di dalam maupun di luar salat, kita boleh menggunakan bahasa Indonesia. Sambil sedikit menyerang balik, saya juga menyebut kebiasaan orang Katolik untuk menyampaikan doa-doa baku mereka dengan bahasa Latin atau para mahasiswa yang menyanyikan lagu Godiamus Igitur atau kalangan kedokteran yang terus menerus menggunakan bahasa Latin.

Sekiranya saya berdebat lagi dengan teman Kejawen itu sekarang, saya mungkin tidak berkutik. Ia akan menyebut perempuan muda itu (maaf, saya berulangkali menyebutnya karena kekaguman saya) dan berbagai contoh Islamisasi yang berbentuk Arabisasi: Protes kepada Gus Dur karena mau mengganti assalamu ‘alaikum dengan selamat pagi. Bank Islam yang mengganti istilah-istilah perbankan dari bahasa Inggris ke bahasa Arab. Hotel yang disebut Islami karena memasang kaligrafi Arab di setiap ruangan. Organisasi yang disebut Islami karena menyebut Anggaran dasar dengan Qanun Asasi. Sebuah buku Islam yang dikritik karena tidak ada tulisan Arab di dalamnya. Pesta pernikahan yang memisahkan tamu pria dari tamu perempuan. Lasykar Jihad yang gentayangan dengan jubah putih dan serban. Keharusan berwajah brewok dan berjanggut. Perempuan yang menutup seluruh mukanya (Empat contoh terakhir ini tidak berkaitan dengan penggunaan Bahasa Arab, tetapi merujuk pada kebudayaan Arab).

Betulkah kita harus menjadi orang Arab untuk menjadi Muslim yang baik? Betulkah nama apa pun sebaiknya harus diganti dengan nama Arab, bila kita masuk Islam atau naik haji? Inilah pertanyaan yang mengusik Dr. Jeffrey Lang (seorang mualaf yang menulis buku Even Angels Ask tentang pengalamannya sebagai muslim di Amerika, -red.) ketika ia masuk Islam. Ia memutuskan untuk tidak mengganti namanya, seperti Cassius Clay yang menjadi Muhammad Ali. Ia juga tidak melepaskan dasi dan jasnya untuk diganti dengan jubah dan serban seperti Cat Stevens, yang mengganti namanya menjadi Yusuf Islam. Ia juga pernah berusaha menggunakan thank God sebagai pengganti alhamdulillah dalam percakapan ringan di sebuah Islamic Center. Saya akan mengutip satu bagian dari buku Dr. Lang untuk Anda -masih dalam bahasa Inggris.

At the Islamic Center one evening, I was greeted by an American Muslim who asked me how things were going.
"Very well, thank God. And how are you?" I responded.
"Alhamdulillah!" (All praise belongs to God) he answered. "And how are you?" he asked again.
"Fine, thank God!" I repeated.
He looked dissatisfied and a few seconds later repeated his question, and I repeated my answer. Another few conversation, and then the same question and answer. I realized he would not give up until he received a satisfactory reply. I held on a little longer but finally gave him the answer he wanted: "Alhamdulillah, "I sighed.
With an approving look on his face he nodded, "Alhamdulillah."
(Di Islamic centre pada suatu malam, saya disalami oleh seorang Muslim Amerika yang menanyakan keadaan saat itu.
“Syukurlah semuanya baik-baik saja. Bagaimana dengan Anda?” responku.
“Alhamdulillah” jawabnya. “Dan kabar Anda ?” dia bertanya lagi.
“Baik. Syukurlah!” saya mengulangi jawaban.
Dia terlihat tidak puas dan beberapa saat kemudian dia mengulang pertanyaannya dan sayapun mengulang jawaban yang sama. Percakapan berikutnya hanyalah pertanyaan dan jawaban yang sama. Saya akhirnya menyadari bahwa dia tidak akan berhenti sebelum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saya terdiam sebentar dan akhirnya memberikan jawaban yang ditunggunya:
“Alhamdulillah,” jawabku.
Dengan wajah yang senang dia mengulangi jawaban saya, “Alhamdulillah.”
Diterjemahkan bebas oleh Mustamin AlMandary)

Banyak orang Islam memang merasa belum puas kalau belum menggunakan kata-kata seru -interjections- dalam bahasa Arab. Dengan jenaka, Dr. Lang menceritakan kawannya, yang tertarik dengan Islam. Supaya diterima penuh dalam masyarakat Islam, kawannya itu sudah menemukan kuncinya: "Pakai tutup kepala timur tengah, pelihara janggut panjang, katakan al hamdu lillah, ma sya Allah, as salamu alaikum, jazakallahu khayran dalam situasi yang tepat." Kawannya yang lain, yang sudah masuk Islam, berkomentar bahwa orang Islam itu tampaknya menduga Tuhan hanya mengerti Bahasa Arab.

Kesan bahwa Islam itu agama orang Arab adalah salah satu di antar stereotip yang popular di Barat. Kita menyebutnya setereotip, karena kesan itu terus bertahan walaupun "survei membuktikan" bahwa lebih dari 85 persen umat Islam itu bukan Arab. Karena itu, tidak mengherankan jika para mualaf umumnya, termasuk Dr. Lang dan kawan-kawannya menangkap kesan itu.

Delapan tahun setelah masuk Islam, Dr. Lang membawa semua keluarganya pergi hijrah ke Arab Saudi. Ia ingin menikmati Islam dalam lindungan negara Islam, the land of the Prophet! Delapan tahun ia hidup bersama komunitas Islam dalam lingkungan budaya Amerika. Ia tertarik kepada Islam bukan karena perilaku orang Islam di Amerika. "My only Muslim contacts for many years were drug users, adulterers, and gamblers," tulis Dr. Lang. Selama delapan tahun ia telah menyaksikan bagaimana Muslim yang salih saling mendengki, saling memaki, dan saling memfitnah. Dengan sedih ia harus menyaksikan kawannya, seorang Muslim bule juga, yang akhirnya pindah ke agama Budha, karena dalam agama Budha ia menemukan pemeluk agama yang mempraktekkan apa yang diajarkan agamanya. Dengen kecewa ia harus melihat di depan matanya bagaimana orang-orang Islam yang saleh itu menjual -Dr. Lang menggunakan kata "melacurkan"- agamanya untuk tujuan-tujuan duniawi (Hal yang tidak aneh di negeri kita dan juga di negeri-negeri Islam yang lain).

Ia melakukan hijrah ke Saudi bukan untuk menemukan masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Ia tahu keadaan masyarakat Islam seperti yang dipelajarinya dalam pengalaman hidupnya sebagai Muslim. Ia pergi ke negeri Rasulullah untuk menemukan kedamaian dan ketentraman dalam menjalankan ajaran Islam. Ia ingin menjalankan salat berjamaah, salat Jumah, puasa Ramadan dan liburan-liburan Islam bersama saudara-saudaranya kaum muslimin. Tetapi, setahun kemudian, ia terbang kembali, pulang ke kampung halamannya, ke Universitas Kansas. Ia menyadari bahwa "there was no escape for being American." Karena alasan yang tidak bisa dipahaminya, Arab Saudi telah mencekiknya secara ruhaniah:

Di negeri yang menyaksikan kebangkitan Nabi Muhammad, yang mengandung dua kota Islam yang paling suci dan Ka'bah yang menjadi arah salat saya, negeri yang didominasi oleh kaum muslimin, dan tanah air bagi kebudayaan yang dipenuhi agama, saya merasa beku secara spiritual, tanpa harapan sama sekali. Di Arab Saudi, Islam berhenti sebagai kekuatan untuk perkembangan kepribadian, dan iman saya segera kehilangan daya hidupnya. Bukan karena negeri itu kekurangan orang-orang saleh dan beragama -sebaliknya, saya banyak berjumpa dengan kaum Muslimin yang ihklas dan taat di sana- tetapi dalam pandanganku, gerakan Islam di kerajaan Saudi diarahkan menuju masa lalu yang diidealisasikan. Saya tidak bisa menjadi bagian daripadanya; sesuatu pemahaman agama yang didasarkan pada penafsiran Islam, yang secara cepat kehilangan kepercayaanku.

Dr. Lang ingin meninggalkan watak keamerikaannya dan menjadi Muslim. Ia gagal. Tetapi ia berhasil menemukan pencerahan baru. No escape for being American. Ia tidak perlu lari dari keamerikaannya. Menjadi Islam tidak berarti harus menanggalkan semua latar belakang budaya kita. Islam tidak pernah datang pada suatu vakum kultural. Karena itu, kita menemukan Islam Arab, Islam Iran, Islam India, Islam Cina, Islam Indonesia. Mengapa tidak boleh ada Islam Amerika?

Sebelum Dr. Lang sampai ke situ, di benua Eropa seorang mantan Komunis yang menjadi Muslim, Dr. Roger Garaudy menegaskan bahwa ada hambatan besar bagi kaum muslimin untuk mengembangkan ijtihad: keterikatan kepada masa lalu dan taklid kepada Barat. Yang pertama melihat masa lalu sebagai rujukan ideal. Pemikiran Islam terdahulu, hasil ijtihad orang-orang Islam ratusan tahun yang lalu dianggap begitu sakral sehingga sebagian kaum Muslim dengan bangga menyebut dirinya Salafi (Secara harafiah berarti merujuk kepada yang terdahulu, masa lalu, masa yang sudah lewat. Menurut Kamus, salafa berarti to be over, be past, be bygone, precede, antecede). Karena ratusan tahun pertama sejarah Islam bergabung dengan sejarah Arab, maka Islam masa lalu berjalin berkelindan dengan kearaban. Dari sinilah muncul anggapan bahwa menjadi Muslim adalah menjadi orang Arab. Mereka tidak bisa memisahkan antara kebudayaan Arab dengan ajaran Islam. Islam yang melintas ruang dan waktu sekarang dibatasi pada Ruang Arab dan Waktu yang lalu.

Dr. Lang pernah ditegur oleh orang Maroko karena tidak berpakaian yang sesuai dengan Sunnah. Pakaian yang "menyunnah" itu mestilah jalabiyah gaya orang Maroko. Ia mengingatkan kawannya bahwa bahkan pakaian yang dikenakan oleh orang Saudi sekarang tidak sama dengan pakaian Hijaz abad keenam, pada zaman Rasulullah. Saya teringat kepada jenis-jenis busana Muslim sekarang ini. Menurut kawan saya dari Jemaat Tabligh, yang di situ Lang pernah menjadi salah seorang anggotanya, pakaian Islam bagi pria itu adalah pakaian orang India (Pakistan); yakni, kemeja yang memanjang sampai ke atas lutut. Bagi kebanyakan orang Indonesia, busana Muslim untuk salat dan acara keislaman adalah baju koko tanpa kerah. Bagi saudara saya dari Lasykar Jihad, pakaian Islami adalah pakaian orang Arab Selatan. Bagi saudara saya yang lain, yang terpengaruh Syiah, busana Muslim adalah apa yang dipakai oleh para mullah di Iran. Maka sah-sah saja kalau Dr. Jeffrey Lang mengusulkan agar busana Muslim bagi orang Barat ialah pakaian lengkap, dengan jas dan dasi.

Tapi, jika kita menerima usulan Lang, tidakkah kita jatuh pada hambatan besar kedua: mengekor Barat? Memang, di samping kaum "fundamentalis" yang mengekor kebudayaan Arab, kita menemukan juga kaum "liberal" yang mengekor Barat. Kelompok ini melihat Barat sebagai puncak peradaban. Mereka kemudian membungkus kebudayaan Barat dengan kemasan Islam. Saya pernah mendengar seorang mubalig -yang sekaligus doktor lulusan Amerika- bercerita di depan saya bahwa di Amerika Islamnya banyak tetapi Muslimnya sedikit; di Arab Saudi, Muslimnya banyak tapi Islamnya sedikit. Dari pemujaan kepada Barat yang berlebihan tidak jarang sebagian di antara mereka meninggalkan sebagian syariat, yang dianggapnya bukan ajaran Islam. Kelompok kedua ini juga jatuh pada jebakan kelompok pertama: tidak dapat memisahkan antara kebudayaan Arab dan ajaran Islam.

Agar tidak jatuh kepada jebakan-jebakan itu, Dr. Lang menganjurkan agar kita tetap mengembangkan sikap kritis. Ia menulis, "The most effective way to counter either danger is not to discourage questioning and criticism, but, on the contrary, the Muslim community should encourage both. We are most prone to error when we refuse to be self-critical." Kita harus selau bertanya dan mempertanyakan. Even Angels Ask, bahkan malaikat pun bertanya! Lihatlah, bagaimana malaikat yang sangat dekat dengan Tuhan "berani" mempertanyakan kebijakan Tuhan untuk menujuk khalifah di muka bumi: Apakah Engkau akan jadikan di sana makhluk yang berbuat kerusakan dan menumpahkan darah (QS. Al-Baqarah; 30).

Pertanyaan malaikat inilah yang sangat mengesankan Dr. Jeffrey Lang. Ini juga yang membawanya kepada Islam. Jika ia ditanya mengapa masuk Islam, jawabannya singkat saja: Al-Quran. Bacalah Al-Quran dengan terus bertanya. Pada Bab 2 dari buku Even Angels Ask, Dr. Lang menunjukkan bagaimana setiap pertanyaan yang mengusik dia dijawab oleh rangkaian ayat-ayat Al-Quran satu demi satu. Membaca Al-Quran menjadi dialog ruhani yang menyejukkan.

Pada akhir bukunya, Dr. Lang menyarankan agar Islam Amerika harus menciptakan iklim intelektual yang mendukung penelitian kritis. Ia menyaksikan pada masyarakat Muslim di Amerika ada keengganan untuk menerima kritik satu sama lain. Mereka cenderung saling menuduh dengan tuduhan kafir atau bid'ah. Di antara sesama Muslim disebarkan desas-desus dan fitnah, berita dusta, dan pergunjingan. Seorang mualaf baru kawan Lang pernah berkata kepadanya bahwa hiburan favorit orang Islam adalah bergunjing dan menyebarkan fitnah.

Membaca buku ini dari awal sampai akhir adalah mengikuti perjalananan spiritual bukan saja seorang Muslim Amerika tetapi juga perjalanan intelektual Muslim di mana pun, ketika ia dihadapkan pada kegelisahan karena benturan Islam konseptual dengan Islam aktual. Dr. Lang menulis buku ini untuk anaknya. Ia sudah menjawab beberapa pertanyaan yang mengganggunya. Ia ingin agar anaknya melanjutkan penelitian kritis ini dengan berpijak pada hasil kajian kritisnya.

Apa saja yang sudah ia pertanyakan dan sudah ia temukan jawabannya? Secara singkat, ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan berikut ini: Betulkah menjadi Muslim berarti menjadi Arab? Betulkah setiap Muslim harus berjuang mendirikan negara Islam, kalau perlu dengan menghancurkan negara Amerika? Betulkah Islam agama yang misoginis -yang membenci perempuan? Bagaimanakah strategi dakwah Islam di Barat, agar kita menarik non-Muslim ke pangkuan Islam dan sekaligus mempertahankan putra-putra Islam dalam pangkuan Islam? Seluruh buku ini menjawab pertanyaan itu dengan jawaban yang sangat menakjubkan. Ia menulis dengan sangat persuasif. Ia meyakinkan kita tidak saja dengan argumentasi yang logis dan tidak terbantahkan, bukan hanya dengan dalil akli dan nakli. Ia juga menyentuh emosi kita dengan kisah-kisah yang terkadang jenaka, terkadang mengharukan.

Seperti Dr. Murad Hofmann, muslim Jerman yang menulis Islam als Alternative, saya juga ingin menggaris-bawahi anjuran Lang agar kita tidak bersandar secara membuta pada masa lalu kita, tidak mendogmakan pendapat, kecuali kalau kita ingin jatuh pada atrofi dan kehancuran. Dengan latar belakang budaya kita masing-masing, marilah kita kembangkan Islam yang kontekstual, Islam yang tumbuh subur pada tanah mana pun. Bukan hanya Islam Arab, tetapi juga Islam Amerika, Islam India, dan tentu saja Islam Indonesia.
→ Readmore...

SKISME DALAM ISLAM SEBUAH TELAAH ULANG

Oleh Jalaluddin Rakhmat

Ketika matahari Islam sedang naik di sebelah Timur, di Barat Kristianitas terbelah dua pola: Gereja Romawi dan Gereja Yunani. Mereka berpisah seperti "a biological species divided in space and diversified in time." Kristen Yunani berdoa sambil berdiri, Kristen Romawi sembahyang sambil berlutut. Pembaptisan di Yunani dilakukan dengan penyelaman, di Romawi dengan pemercikan. Pernikahan dilarang bagi pastor Romawi, tetapi diperbolehkan bagi pastor Yunani. "Kiai" Yunani memelihara janggut, sedangkan rekannya dari Roma mencukurnya. Pastor Romawi ahli politik, pastor Yunani ahli teologi. Terakhir, teolog Yunani menolak tambahan filioque pada syahadat sex patre filioque procedit hasil perumusan Gereja Romawi. Pada tahun 1043, Michael Cerularius, Patriarch Konstantinopel, menyebarkan tulisan yang mengkritik keras Paus di Roma. Sebagai balasan, Paus St. Leo mengekskomunikasikan Cerularius dan menggelari pengikut-pengikutnya sebagai "an assembly of heretics, a conventicle of schismatics, a synagogne of Satan." (Durant, 1950:544).

Peristiwa ini disebut sebagai skisma besar Gereja Timur. Lebih dari tiga abad kemudian, kardinal-kardinal Perancis berkumpul di Anagui, mengeluarkan manifesto yang mengatakan pemilihan Paus Urbanus VI tidak sah. Sebagai gantinya, mereka mengangkat Robert dari Genewa dengan gelar Clement VII. Dua Paus bertahta, masing-masing menyebut yang lain sebagai Judas. Pertentangan keduanya dan pengikutnya sampai kepada tingkat saling mengkafirkan. Menurut laporan Will Durant (Durant),1953:362) "Each side claimed the sacraments administered by priests of the opposite obedience are invalid, and that the children so baptized, the penitents so shriven, the dying so anointed, remained in a state of mortal sin, doomed to hell or limbo if death should supervene."

Peristiwa ini pun disebut sebagai Skisma Besar. Skisma memang bukan istilah Islam. Sebuah kamus klasik, Encyclopedisch Woordenbock voor Groot-Nederland (Ter laan, 1937:648) menjelaskan makna skisme: Schisma, (Gr.= shedding), de afscheiding van een deel van de Gr. Katholieke kerk van Rome, 1054; de sheuring in de. R.K.kerk, 1378-1407, toen er verschillende pausaen tegelijk waren.

Bila skisme adalah istilah Kristiani, mengapa kita tiba-tiba bicara tentang skisme dalam Islam. Pernahkan Islam mempunyai Paus dua dan di antara keduanya ada tuduhan saling mengkafirkan? Bukankah umat Islam adalah "ummatan wahidatan" (QS. 23:53; 21:92)? Bukanlah mereka seperti bangunan yang kokoh, yang saling menguatkan satu same lain; atau seperti tubuh yang satu, sehingga kalau satu anggota sakit, anggota-anggota lainnya ikut demam dan panas? Mula-mula saya menganggap istilah skisme dalam Islam sebagai mengada-ada; sehingga begitu saja mendengarnya, saya segera berkomentar, "Ah, ada-ada saja!." Tetapi, setelah saya merenungkan pertanyaan-pertanyaan di atas? terlintas dalam ingatan saya sebuah hadits, Nabi Muhammad berkata, "Kalian akan mengikuti tradisi umat sebelum kalian, sesiku demi sesiku, sehingga bila mereka memasuki gua serigala, kamu pun akan mengikutinya. Sahabat bertanya, "Ya Rasullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nashara." Nabi menjawab, "Siapa lagi."
[1] Kata skisme tidak mengada-ada. Walaupun skisme berasal dari dunia kristen, tradisi yang same telah diikuti umat Islam juga. Ada tiga kesamaan antara skisma Kristiani dengan perpecahan dalam Islam.
Pertama, Will Durant melukiskan skisme besar tahun 1054, ia menulis, "...these galling political events, and not the slight diversities of creed, severed Christendom into East and West" (Durant, 1950:544). Al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal menulis, "Tidak pernah darah di tumpahkan dan pedang dihunus dalam Islam kecuali karena pertikaian masalah imamah (kepemimpinan)." Secara singkat, baik skisme dalam Kristen maupun skisme dalam Islam lebih banyak dilandasi pertikaian kepentingan politik daripada karena pertikaian aqidah.
Kedua, pertikaian politik sering dicarikan legitimasinya dengan pengembangan teologi yang berlainan. Tidak jarang, legitimasi ini diperoleh dengan memalsukan sumber-sumber ajaran agama atau memberikan penafsiran yang diselewengkan. Pertikaian dalam gereja Katolik, yang semula bersifat politis, kemudian diperluas ke dalam bidang liturgi dan doktrin: begitu pula, dalam Islam. Seperti dalam dunia Kristiani, dalam Islam pun kaum politisi memperbesar perbedaan doktrinal yang kecil untuk menyuburkan fanatisme --saling mengkafirkan dan saling membid'ahkan.
Ketiga, di dunia Katolik pernah muncul gerakan konsiliasi (cinciliar movement) yang dipelopori oleh kaum cendekiawan. William Occam menentang identifikasi Kristianitas dalam gereja tertentu. Heinrich von Langenstein, teolog dari Universitas Paris, menulis buku Concilium Pacis (1381); dan lain-lain. Dalam Islam, tokoh-tokoh cendekia seperti Syaikh Syaltut (dari ahl al-Sunnah), Kasyif Githa (dari Syi'ah), dan Jamaluddin al-Afgani (tidak jelas dari Sunnah atau Syi'ah), menggalakkan upaya-upaya taqrib. Sayang, seperti dalam dunia Kristiani, dalam Islam pun umat terbanyak lebih banyak mendengar suara
politisi ketimbang cendekiawan.
Tulisan ini, terus terang saja, ingin mengikuti suara cendekiawan dan mengesampingkan suara politisi. Jadi, walaupun membicarakan skisme, tujuan akhirnya adalah menumbuhkan sikap persatuan --sikap nonskismatik, sikap nonsektarian. Walaupun --karena sifat ajarannya-- Islam tidak memisahkan aspek politik dan aspek intelektual, untuk mudahnya saja, di sini kedua aspek itu dipisahkan. Bagian pertama makalah ini akan
membicarakan skisme politik, dan bagian kedua skisme intelektual. Pada bagian akhir, makalah ini akan mengajukan rekomendasi apa yang seharusnya kita lakukan.
Ada beberapa kali terjadi skisme politik besar dalam sejarah Islam: pemberontakan 'Aisyah terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib, pertentangan khalifah antara Mu'awiyah dan Ali bin Abi Thalib setelah perjanjian Shiffin, perlawanan Husayn bin Ali terhadap Yazid, atau penobatan Abdullah bin Zubair (681-692) sebagai Khalifah bersamaan dengan masa Khalifah Yazid, atau penobatan Syarif al-Husain sebagai Khalifah tandingan khalifah Utsmaniyah, yang baru saja dihapuskan tiga hari sebelumnya.
Di antara semua skisme tersebut, skisme yang tetap berpengaruh sampai sekarang adalah skisme-skisme yang melahirkan polarisasi Sunnah - Syi'ah (yaitu tiga skisme yang pertama). Karena itu, di sini kita akan meneliti perbedaan konsep politik di antara kedua madzhab besar itu dan melacak penyebab-penyebabnya.

ANTARA KHALIFAH DAN IMAMAH

Hamid Enayat menyebutkan tiga konsep kunci untuk pandangan politik Ahl al-Sunnah - yakni Khalifah, ijma' dan bay'ah. Ketiga konsep kunci untuk pandangan politik Syi'ah - yakni, imamah, wilayat, dan 'ishmah. Ijma' dan bay'ah diterima juga dalam Syi'ah walaupun dalam arti yang terbatas. Wilayah dan 'ishmah merupakan karakteristik tak terpisahkan dari imamah. Karena itu, abstraksi pandangan politik ahl al-Sunnah dapat
disimpulkan hanya pada perbedaan konsep imamah dan khilafah yang dianut Syi'ah. [2]
Al-Syahrustani membedakan di antara kedua madzhab ini dalam hal kepemimpinan politik. Ahl al-Sunnah menetapkan pemimpin melalui kesepakatan (al-ittifaq) dan pemilihan (al-ikhtiyar). Sementara itu, Syi'ah menetapkan pemimpin lewat keterangan agama (nash) dan penunjukan (ta'yin). Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (450 H) dan Abu Ya'la dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyah (458 H) semuanya menulis, "Kepemimpinan ditetapkan dengan dua cara: pertama, pemilihan Ahl al-Hal wa al-'Aqd; dan kedua, penunjukan imam sebelumnya" (Perlu dicatat di sini bahwa penulis-penulis di atas adalah ulama ahl al-Sunnah, tetapi -anehnya menyebut kepemimpinan dengan istilah imamah).
Ahl al-Sunnah berpegang pada ketentuan syura sebagai landasan kepemimpinan dan menunjuk QS. al-Syura 38 dan Ali Imran 164 sebagai dalil. Jadi karena pemimpin adalah hasil syura, pemimpin tidak perlu ditunjuk oleh nash. Umat boleh memiliki (ikhtiyar) pemimpin yang disepakatinya (ittifaq) Dalam kenyataan, Ahl al-Sunnah tidak mempunyai konsepsi yang jelas tentang ketentuan-ketentuan syura, siapa yang memilih, dan berapa jumlah orang yang sepakat.
Menurut Al-Mawardi, syura, boleh dilakukan dalam jumlah terbatas dan ittifaq paling sedikit dilakukan lima orang. Pengangkatan Abu Bakar dipilih oleh Umar bin Khathab, Abu 'Ubaidah bin al-Jarah, Usaid bin Hudhair, Basyir bin Sa'ad,
dan Salim Mawla Abi Hudzaifah. Begitu pula Umar mempercayakan Dewan Formatur yang terdiri dari enam orang untuk memilih satu di antaranya sebagai khalifah. Ini pendapat fuqaha Bashrah. Menurut fuqaha Kufah, syura cukup tiga orang dan satu di antara mereka disepakati oleh dua orang yang lain. Bukankah aqad nikah sah dengan dua saksi dan satu wali? Kata kelompok yang lain, syura dan ittifaq cukup dilakukan oleh seorang saja
(sic!), seperti ketika 'Abbas mendatangi Ali untuk membai'atnya. Mawardi dalam bukunya, Al-Ahkam al-Sulthaniyah 6-7; dikutip lagi dari Al-Askari, 1406:147. Akhirnya, menurut Ahl al-Sunnah, pemimpin bahkan dapat disahkan tidak lewat ittifaq tetapi lewat al-ghalabah (kemenangan perang). Empat imam mazhab Ahl al-Sunnah sepakat bahwa pemimpin sah dengan salah satu di antara empat cara (al-Yahfufi, 1406: 234-256), yaitu:

(1) sistem syura yang terbatas (seperti pemilihan Abu Bakar)

(2) sistem istikhlaf (penunjukan pengganti seperti yang
dilakukan Abu Bakar terhadap 'Umar

(3) sistem syura dari dewan formatur yang ditunjuk khalifah
sebelumnya (seperti pengangkatan Utsman bin Affan)

(4) sistem al-ghalabah bi al-saif (penaklukan dengan kekuatan
militer seperti yang dilakukan Mu'awiyah)
Syi'ah berpendapat bahwa imamah hanya sah bila ditegaskan dalam nash. Mereka beryakinan bahwa Rasulullah SA.W. menunjuk pengganti-pengganti sesudahnya untuk memimpin umat Islam. "Sejak pertama kali ia mengajak orang pada Islam," kata
Al-Askari (1406:202). "Ia telah memikirkan dan merencanakan pelanjutnya ... untuk menegakkan masyarakat Islam." Sayyid Muhammad Husayn Tabatabai (t.t.: 39) menulis:
From the Shi'ite point of view it appears as unlikely that the leader of a movement, during the first days of his activity, should introduce to strangers one of his associates as his
successor and deputy, but not introduce him to his completely loyal and devout aides and friends. Nor does it appear likely that such a leader should accept someone as his deputy and successor and introduce him to others as such, but then throughout his life and religious call deprive his deputy of his duties as deputy, disregard the respect due to his position as successor, and refuse to make any distinctions.
Walhasil, menurut Syi'ah, ada nash-nash yang jelas dari
Rasulullah saw. yang menunjukkan Ali sebagai penggantinya dan
sebelas orang imam dari keturunannya. [3]

Karena imam itu ditunjuk oleh nash, maka tentu imam adalah orang yang terbaik, bahkan terpelihara dari dosa. Ini melahirkan kontroversi al-fadhil dan al-mafdhul. Al-Hilli (dalam Al-Hasan, 1396: 27) menulis:
Imam mesti yang paling utama dari rakyatnya. Mazhab Imamiyah sepakat tentang hal itu. Al-Jumhur (yakni, Ahl al-Sunnah) membolehkan mendahulukan al-mafdhul di atas al-fadhil. Dengan begitu mereka menyalahi akal dan nash al-Kitab. Akan menganggap tidak baik mendahulukan al-mafdhul dan menghinakan al-fadhil. Al-Qur'an menentang hal itu dengan berkata, "Apakah orang yang memberi petunjuk kepada yang benar lebih berhak
diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk, bahkan harus diberi petunjuk. Bagaimana kalian menetapkan keputusan?."
Karena Syi'ah menetapkan al-fadhil dan Ahl al-Sunnah membolehkan al-mafdhul sebagai imam, terjadilah kontroversi berikutnya. Syi'ah melarang dan Ahl al-Sunnah mengharuskan petaatan pada penguasa yang zalim. Al-Nawawi berkata dalam
Syarh Muslim-nya, "Berkata jumhur ahl al-Sunnah dari kalangan fuqaha, mahaddtsin, dan mutakallimun bahwa imam tidak boleh di dimakzulkan karena kefasikan, dan kedzaliman, atau pelanggaran hak. Ia tidak boleh diturunkan dan tidak boleh orang keluar menentangnya. Wajib bagi rakyat menasihati dan memperingatkannya." Sebelum itu ia menulis (Syarh Muslim 12: 229), "Keluar memerangi mereka haram berdasarkan ijma' kaum
muslimin, walaupun mereka fasik dan zalim. Sudah jelas sekali hadits-hadits yang menunjukkan pengertian yang saya sebut. Ahl al-Sunnah ijma' bahwa sulthan tidak boleh dimakzulkan karena kefasikan."
Kontroversi selanjutnya adalah tindakan untuk menjawab pertanyaan manakah yang lebih utama, penguasa muslim yang dzalim atau penguasa kafir yang adil. Ahl al-Sunnah memilih yang pertama, dan Syi'ah mengikuti yang kedua. Syi'ah Jawad
Mughnuyah (1406: 26) berpendapat, "Ketika Syi'ah menegaskan bahwa khilafah adalah hak ilahi bagi Ali dan keturunannya, mereka telah bersikap ekstrem dalam toleransinya terhadap penguasa yang adil. Mereka mengutamakan non-muslim jika ia adil daripada seorang penguasa Muslim yang dzalim. Ibn Thawus yang masyhur menegaskan, kafir yang adil lebih baik dari Muslim yang dzalim.
Kontroversi lain --yang justru sangat esensial-- adalah hubungan antara kepemimpinan relegius dengan kepemimpinan politis. Bagi orang Syi'ah, pada kata imamah (yang secara khusus berarti kepemimpinan ruhaniah) juga terkandung makna
wilayah (secara khusus berarti kepemimpinan politis). Dengan demikian, ahl al-bayt --di samping memegang hak kepemimpinan politis-- juga menjadi rujukan dalam masalah-masalah keagamaan. Orang Syi'ah sering mendefinisikan diri mereka sebagai madzhab ahl al-bayt. Sementara itu, sejak berakhirnya Khulafa al-Rasyidun, ahl al-Sunnah memisahkan kedua kepemimpinan itu. Pada bidang religius, misalnya, orang mengikuti Imam Malik, dan pada bidang politis, mereka mengikuti khalifah al-Manshur. Secara politis, ahl al-Sunnah berpegang pada kaidah yang diberikan Ibn Umar pada waktu ada
pertikaian antara Ali dan para penentangnya, Nahnu ma'aman ghalab" (Kami bersama orang yang berkuasa).
Dari perbedaan pengangkatan pemimpin (ikhtiyar atau ta'yin), perbedaan kualifikasi pemimpin (al-fadhil atau al-mafdhul), perbedaan preferensi penguasa (kafir yang adil atau muslim yang dzalim), dan perbedaan dalam memandang hubungan kekuasann
politis dengan kekuasaan religius (digabungkan atau dipisahkan), lahirlah skisme politik besar Islam yang berlangsung sampai kini.
Mengapa terjadi perbedaan itu, padahal kedua mazhab ini lahir dari Islam yang sama dan pengikut Nabi saw. yang sama? Ada beberapa teori yang menjawab pertanyaan ini. Kita hanya akan mengulas dua teori saja: teori sosioantropologis Bangsa Arab dan teori pendekatan doktrinal.

TEORI SOSIO-ANTROPOLOGIS BANGSA ARAB.

Teori ini dikemukakan oleh Nicholson (1969), Wellhausen (1927), Goldziher (1967), dan secara terperinci dijelaskan kembali oleh Jafri (1967). Tidak mungkin dalam makalah ini,
saya menguraikan teori ini secara lengkap. Secara singkat, teori ini berpijak pada dua asumsi: (1) Bangsa Arab adalah bangsa yang terorganisasi atas dasar kesukuan; kesetiaan pada suku dan ketergantungan kehormatan pada sukunya menjadi sangat penting; (2) Bangsa Arab yang membentuk umat Islam permulaan terdiri dari dua subkultur-subkultur Arab Selatan dan subkultur Arab Tengah-Utara.
Asumsi pertama menunjukkan bahwa status sosial seseorang sangat ditentukan oleh status marganya. Setiap anggota marga bangsa dalam menghitung-hitung prestasi nenek moyangnya. Karena itu, kehormatan seseorang dalam bahasa Arab disebut hasab (dari akar kata hasiba yang berarti menghitung). Orang Arab percaya bahwa selain karateristik fisikal, karakteristik perilaku juga herediter. Menarik untuk dicatat bahwa khalq
(karakteristik fisik) dan khuluq (perilaku) ditulis sama dalam bahasa Arab.
Perilaku yang menjadi tradisi suatu kabilah, dan menjadi kebanggaan anggota kabilah, lazim disebut Sunnah. Di antara sunnah yang paling dihargai adalah mengurus dan memelihara tempat-tempat suci. Bagi bangsa Arab, khususnya Arab Selatan, pengurusan rumah suci (bayt) dan kehormatan (hasab) tidak dapat dipisahkan. Karena itu, sejak zaman jahiliyah orang Arab tidak mengenal pemisahan antara kepemimpinan temporal dan
kepemimpinan sakral.
Ka'bah adalah rumah suci yang dihormati semua kabilah Arab. Kabilah yang mendapat tugas secara turun temurun memelihara Ka'bah disebut sebagai "keluarga al-bayt" atau ahl al-bayt. Sejak awal, kepemimpinan Arab dipegang oleh keturunan Qushayy.
Dalam pertentangan memperebutkan kedudukan ahl al-bayt, Bani Hasyim menang dan menyisihkan lawannya dari Bani Abd al-Syams. Karena itu Bani Hasyim dikenal bangsa Arab sebagai Ahl al-Bayt. Pada masa Abu Thalib, Bani Abd al-Syams perlahan-lahan muncul sebagai kekuatan politik dan bani Hasyim mulai melemah. Ketika keturunan "Umayyah merasakan ada angin baru yang menguntungkan mereka, muncullah Muhammad bin Abdullah bin Abd al-Muthalib. Ia mengembalikan lagi wibawa kepemimpinan Bani Hasyim sebagai Ahl al-Bayt.
Nabi saw menyadari betul aspek-aspek kultural dari kepemimpinan ahl al-bayt. Tema ahl al-bayt memiliki "appeal" yang kuat bagi bangsa Arab. Kepemimpinan ahl al-bayt
menggabungkan dimensi temporal dan sakral sekaligus. Bani "Umayyah tentu tidak rela dengan "return. of power" dari Bani Hasyim. Perlawanan terhadap Islam, karena itu, datang paling banyak dari Bani Umayyah.
Ketika Nabi hijrah ke Madinah, menemoi suku Aws dan Khazraj yang berasal dari Arab Selatan. Mereka adalah suku Arab yang memiliki sensitivitas religius yang tinggi. Bila inskripsi pada monumen di Arab Utara memuja keberanian dan kepahlawanan, inskripsi pada monumen Arab Selatan menunjukkan perasaan syukur dan penyerahan diri pada Tuhan. Pada suku-suku Arab Utara, pemimpin umumnya dipilih berdasarkan usia atau senioritas; pada Arab Selatan, pemimpin dipilih berdasarkan kesucian keturunan (hereditary sanctity).
Dari kedua subkultur inilah, berkembang skisme Sunnah-Syi'ah. Ahl al-Sunnah, sejak Mu'awiyah merebut kekuasaan berupaya untuk menekan konsepsi kepemimpinan ahl al-bayt. Karena secara doktrinal, Islam menyuruh menghormati ahl al-bayt (yang sekarang didefinisikan lebih terbatas lagi sebagai keturunan Rasulullah saw), penguasa-penguasa yang bukan ahl al-bayt tidak menafikan kehormatan itu. Yang tidak mereka inginkan
adalah gabungan antara kehormatan religius dengan kehormatan politik. Inilah, misalnya, argumentasi yang dikemukakan Umar bin Khathab kepada 'Abbas ketika bertengkar masalah kepemimpinan 'Ali, "Orang banyak tidak menginginkan nubuwwah dan khalifah bergabung pada Bani Hasyim" (Tarikh Thabari 1: 2769). Mungkin, karena itu pula, Ali pernah memindahkan ibu kota pemerintahan Islam dari Madinah --yang sudah dikuasai Bani Ummayah-- ke Kufah. [4]

TEORI PENDEKATAN DOKTRINAL

Sayyid Baqr Shadr (1982:73-96) mengemukakan apa yang kita sebut sebagai teori pendekatan doktrinal. Saya akan menerjemahkan sebagian argumentasi Shadr ini tanpa memberikan komentar sedikitpun:
Bila kita mengikuti periode permulaan dari kehidupan umat Islam di zaman Nabi saw. kita temukan dua aliran utama yang berbeda, yang menyertai perkembangan umat dalam permulaan eksperimen Islam, sejak dini. Keduanya hidup bersama dalam lingkungan umat yang dilahirkan oleh Rasul sang Pemimpin. Perbedaan di antara kedua aliran ini telah menimbulkan perbedaan doktrinal sesudah wafat Rasulullah saw, memisahkan umat dua kelompok besar. Salah satu kelompok berhasil berkuasa dan sanggup berkembang sehingga mencakup mayoritas kaum muslimin. Kelompok yang lain tidak berhasil memperoleh
kekuasann dan berkembang sebagai kelompok minoritas menghadapi lingkungan Islam yang umum. Minoritas ini adalah Syi'ah. Dua aliran utama yang menyertai pertumbuhan umat Islam di zaman Nabi sejak awal adalah:
(1) Aliran yang beriman sepenuhnya pada ta'abbud bi 'l-din berhukum dan berserah mutlak pada nash-nash agama dalam seluruh bidang kehidupan.

(2) Aliran yang hanya merasa tunduk pada agama pada bidang-bidang khusus seperti ibadah dan hal-hal yang ghaib. Aliran ini meyakini kemungkinan ijtihad; membolehkan memalingkan nash agama pada bidang-bidang kehidupan di luar bidang-bidang kehidupan di atas, sesuai dengan kemaslahatan masyarakat, dengan peralihan atau perubahan.

Sahabat adalah kelompok Mukmin yang cemerlang; benih yang paling utama pada saat pertumbuhan risalah, sehingga sejarah manusia tidak pernah menyaksikan generasi aqidah yang lebih mulia, lebih suci, dan tinggi dari generasi yang dilahirkan Rasulullah.
Walaupun demikian, karena harus tunduk pada adanya aliran yang luas pada bidang kehidupan, para sahabat cenderung mendahulukan ijtihad untuk memperkirakan dan memperoleh maslahat daripada ta'abbud secara harfiyah pada nash-nash agama. Rasul telah bertahan berkali-kali menghadapi aliran ini, sampai pada saat menjelang kematiannya (yang akan diuraikan nanti). Di samping itu, ada juga sahabat yang
bertahkim dan bertaslim sepenuhnya pada nash-nash agama di semua bidang kehidupan.

Aliran kedua, aliran ijtihadi, tampaknya lebih menyebar di kalangan kaum muslimin karena kecenderungan manusia untuk tunduk pada kemaslahatan yang dapat difahami dan diperkirakannya, serta meninggalkan kecenderungan mengikuti kemaslahatan yang tidak dapat difahami tujuannya. Yang mengikuti aliran ini terdiri dari sahabat-sahabat besar. Umar bin Khathab pernah melawan Rasulullah saw dan berijtihad pada banyak kejadian, yang bertentangan dengan nash, dengan meyakini bahwa apa yang dilakukannya benar.

Pernah kedua aliran ini bertentangan di hadapan Rasul pada hari-hari terakhir kehidupannya. Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibn 'Abbas. Ia berkata: "Menjelang Rasulullah saw wafat, di rumahnya ada banyak orang, di antaranya Umar bin
Khathab. Nabi berkata: Mari aku tuliskan untuk kamu tulisan sehingga kamu tidak sesat sesudahnya. Berkata Umar: Nabi saw sedang dicengkram sakit. Di hadapan kalian ada al-Qur'an. Cukuplah bagi kita Kitab Allah. Penghuni rumah itu pun bertikai. Sebagian berkata: Dekatkan supaya Nabi menulis (wasiat) kitab sehingga kamu tidak sesat sesudahnya. Sebagian lagi berkata seperti kata Umar. Ketika sudah ramai perbincangan dan pertikaian di hadapan Nabi, ia berkata: Pergilah kalian."
Peristiwa ini cukup menunjukkan dalamnya pertikaian dan pertentangan di antara kedua aliran ini.

SKISME INTELEKTUAL

Dari kedua aliran ini kemudian berkembang aliran-aliran lainnya, yang tidak mungkin semuanya dibahas di sini. Kebanyakan aliran-aliran itu muncul sebagai hasil refleksi
intelektual. Skisme intelektual (mungkin malah tidak tepat disebut skisme) memang bisa menjadi solid, ketika para politisi mulai masuk. Skisme ini dapat terjadi pacla bidang
ilmu kalam atau bidang fiqh. Abu Zuhrah (1987) menyebut yang pertama ikhtilaf 'aqaidi dan yang kedua ikhtilaf fiqhi. Saya tidak akan memperinci kedua ikhtilaf ini, tetapi hanya akan
menunjukkan penyebab timbulnya ikhtilaf tersebut.

Sebab-sebab yang berkaitan dengan pemahaman al-Qur'an dan al-Sunnah. Banyak orang berpikir sederhana: pertikaian akan segera selesai bila kita kembali kepada al-Qur'an dan al-Sunnah. Pertikaian justru terjadi ketika kaum Muslim berusaha memahami al-Qur'an dan al-Sunnah. Di dalam kedua sumber tasyri' ini terdapat kata-kata atau kalimat yang musytarak (mengandung makna ganda), lafazh yang 'am (berlaku umum) dan khash (berlaku khusus), yang muthlaq dan yang muqayyad (bersyarat). Lihatlah perbedaan pemahaman ayat tayamum ini. "Dan jika kamu sakit atau sedang bepergian, atau jika salah seorang di antara kamu datang dari jamban, atau setelah kamu menjamah wanita, atau kamu tak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, dan sapulah muka kamu dan tangan kamu itu," (al-Qur'an 5: 6). Kalimat ini dipahami Abu Hanifah sebagai
berikut: Orang yang tidak bepergian, tidak sakit, dan ada air, tidak berlaku tayammum baginya, dan tidak wajib shalat. Ayat tersebut hanya mewajibkan tayammum bila tidak ada air khusus pada yang sakit atau musafir. Madzhab yang lain berpendapat bahwa syarat sah tayammum adalah salah satu di antara tiga kondisi: tidak ada air, atau sakit, atau bepergian.
Apa yang dimaksud "air"? Kata mazhab Hanafi, air itu termasuk air mutlak (H2O), juga air mudhaf (seperti air jeruk, air teh). Kata mazhab yang lain, air mutlak saja. "Debu" meliputi pasir dan tanah, kata Syafi'i; tanah saja, kata Hambali; tanah, pasir, batuan, salju dan logam, kata Maliki; tanah, pasir, dan batuan, kata Hanafi dan Hambali; sebagian wajah oleh Ja'fari (al-Jaziri, 1986; al-Mughniyah, 1960).

Dalam bidang ilmu kalam terjadi perbedaan pemahaman nash-nash yang berkenaan dengan qadha dan qadar; sehingga kita mengenal Jabbariyah dan Qadariyah. Perbedaan ini akan makin melebar, ketika kita memasuki pengkajian-pengkajian Islam yang lebih operasional seperti epistimologi Islam, teologi Islam, dan sebagainya.

SEBAB-SEBAB YANG BERKENAAN DENGAN SUNNAH

Masalah-masalah yang berkenaan dengan sunnah lebih musykil lagi. Kemusykilan pertama terjadi ketika kita mengambil pelajaran dari hadits: apakah yang diberitakan hadits itu
Sunnah atau bukan. Manakah yang sunnah, mengampuni para tawanan (seperti yang dilakukan Rasulullah saw. pada Fath Makkah) atau membunuhnya (seperti yang dilakukan Nabi pada perang Khandaq). Jamaat Tabligh berpendapat makan di bawah, menjilati jari setelah makan, dan menggunakan siwak adalah sunnah; umat Islam yang lainnya tidak beranggapan begitu.
Kemusykilan kedua adalah sampai atau tidak sampainya hadits. Hadits dilaporkan oleh para sahabat, yang mempunyai lingkup pengalaman yang berlainan bersama Rasulullah saw. Ada yang menyertai Nabi hampir setiap saat, dan ada yang berjumpa dengan Nabi sesaat saja. Umar melaporkan bahwa mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya. Karena itu, ia mencambuki orang yang menangisi mayat. 'Aisyah menolak hadits 'Umar ini.
Ketika Ibnu Umar melaporkan lagi hadits dari ayahnya, 'Aisyah berkata, "Semoga Allah meyayangi Abu Abd al-Rahman (yakni, Ibn Umar). Ia mendengar sesuatu tetapi tidak menghafalnya. Pernah lewat jenazah Yahudi di depan Rasulullah saw. Mereka menangisi
jenazah itu. Nabi berkata, kalian menangis, padahal ia sedang disiksa." [5]


SEBAB-SEBAB BERKENAAN DENGAN PERBEDAAN KAIDAH USHUL FIQH

Apabila ada rangkaian kalimat majemuk, lalu di ujunguya ada kata yang mengecualikan (istitsna), kemana pengecualian itu berlaku? Kepada semua kalimat atau kepada kalimat yang terakhir. Yang pertama dipilih oleh Syafi'i, Maliki, Hambali. Yang terakhir diambil oleh Hanafi. Ayat yang berkenaan dengan tuduhan berzinah (QS. 24:4) mengandung tiga kalimah: (1) "Deralah mereka 80 deraan," (2) "Jangan terima kesaksian mereka selama-lamanya," dan (3) "Mereka itulah orang-orang fasik." Istitsna datang sesudah kalimat-kalimat itu. Apakah deraan harus dihilangkan bila orang taubat, apakah kesaksian penuduh dapat diterima bila orang itu telah bertaubat? Semua mazhah --selain Hanafi-- memilih rnenjawab "ya" untuk pertanyaan-pertanyaan di atas.

Inilah salah satu contoh perbedaan penggunaan kaidah Ushul Fiqh. Di samping itu, terdapat juga beberapa metode ijtihad yang tidak disepakati. Misalnya, istishlah, qiyas, istihsan, qaul shahabat, dan sebagainya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Saya ingin mengakhiri makalah ini dengan menuliskan kembali apa yang saya sampaikan pada tempat lain (Rahmat, 1986: 99-103).

1. Sepakat pada yang qath'i, siap berbeda pada yang dzhann-i: Kita dapat membagi hukum-hukum fiqh ke dalam dua bagian besar. Pertama, berkenaan dengan pokok-pokok akidah, dan muamalah yang disetujui bersama, apa pun mazhabnya. Kedua, bertalian dengan cabang-cabang (furu') dari pokok-pokok di atas yang memungkinkan terjadinya perbedaan. Seorang tidak dikatakan Muslim lagi bila berbeda pada bagian fiqh yang pertama. Adalah kenyataan yang menakjubkan walaupun sering lolos dari perhatian kita bahwa dalam bagian pertama seluruh mazhab mencapai kesepakatan. Dalam hal akidah --semuanya percaya kepada Allah yang Esa, Muhammad Rasulullah, dan Hari Kebangkitan. Tentang shalat, tidak ada perbedaan antara Ahl al-Sunnah dan Syi'ah dalam hal bilangan rakaat, jumlah ruku' dan sujud, jumlah shalat wajib, dan bagian-bagian shalat yang penting lainnya. Perbedaan mulai terjadi pada rincian dari pokok-pokok itu. Semua sepakat shalat dimulai dengan takbir, mereka berbeda dalam cara mengangkat tangan dalam takbir. Kita akan segera menemukan bahwa bagian pertama berdasarkan dalil-dalil qath'i dan bagian kedua berdasarkan dalil-dalil dzanni. Pada bagian yang kedua sepatutnya kita saling menghargai dan menggunakan perbedaan pendapat untuk pengembangan wawasan tentang Islam.

2. Berpikir dengan prinsip tarjih, beramal dengan prinsip silaturahim: Bila terjadi perbedaan paham atau penafsiran pada hal-hal yang dzanni, kita harus menguji perbedaan paham itu lewat ukuran-ukuran naqli dan aqli. Dengan ukuran naqli, saya maksudkan, mencari dalil-dalil yang paling kuat lewat kritik hadits (yang secara konvensional telah disepakati oleh ulama ahli hadits) dan ilmu-ilmu al-Qur'an (kalau berkenaan dengan penafsiran al-Qur'an). Ukuran aqli --yang saya definisikan sebagai metode dialektik untuk menguji konsistensi logis suatu proposisi-- hanya boleh dilakukan setelah pengujian naqli. Misalnya, bila dalil-dalil yang dipergunakan sama-sama kuat. Ini cara untuk menghindarkan "terburu-buru" menangkap ruh dari suatu nash. Orang yang menganggap bahwa setiap orang berhak ijtihad dan menafsirkan al-Qur'an karena ruh ajaran Islam itu egalitarian, terjebak dalam keterburu--buruan. Mencurigai hadits-hadits tentang wasiat Nabi kepada keluarganya, betapapun banyak dan sahihnya, sebagai pertentangan dengan prinsip egalitarian al-Qur'an [6] adalah mendahulukan kritik 'aqli daripada kritik naqli. Demikian pula halnya dengan keberatan sementara orang terhadap hadits-hadits tentang Imam Mahdi, misalnya. Memilih pendapat yang paling kuat inilah tarjih. Tetapi betapapun kuatnya, pendapat itu tetap dzhanni. Di tengah-tengah umat, keyakinan kita harus diamalkan sejauh tidak merusak keutuhan umat atau tidak mendatangkan mudharat. Ini saya sebut prinsip shilaturrahim. Ibnu Mas'ud berpendapat shalat Dzuhur dan 'Ashar di Mina harus di qashar. Ketika Utsman shalat empat rakaat, Ibnu Mas'ud shalat juga empat rakaat. Ketika ditegur ia menjawab, "Perselisihan itu semua jelek" -(al-khilaf syarr kullah). Ibnu Umar shalat empat rakaat, tetapi mengulang lagi shalatnya di rumah (para ulama menyebutnya ihtiyath). Ali yakin ia paling berhak menjadi khalifah, tetapi ia menahan diri karena memikirkan kemaslahatan umat. Imam Syafi'i tidak membaca qunut pada shalat Shubuh karena menghormati makam Abu Hanifah yang tidak jauh dari situ. Di Indonesia, banyak paham timbul --barangkali setelah melakukan taryih. Sayang sekali, keyakinan kita terhadap paham kita terlalu tinggi sehingga kita cenderung eksklusivistis dan meninggalkan prinsip silaturrahim. Akibatnya, kita cenderung menerima informasi hanya lewat sumber-sumber yang kita setujui dan menutup diri dari informasi yang datang dari sumber lain. Ini mempertebal ketergantungan kepada paham fiqh kita. Dan seterusnya sehingga terbentuk lingkaran setan yang tidak berujung.

3. Ijtihad bagi Ulama dan taqlid bagi orang awam: Membedakan mana yang qath'i dan dzanni, mengkritik hadits, melakukan tarjih bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan setiap orang Al-Qur'an yang mengajarkan persamaan dengan tegas mengatakan, "Katakan, apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat. Tidakkah kalian pikirkan itu?" (QS. al-Ra'd:16); "Tidak sama orang buta dan orang yang melihat. Tidak sama kegelapan dan cahaya" (QS. Fathir:19); "Katakan, apakah sama orang vang berpengetahuan dengan yang tidak berpengetahuan" (QS. al-Zumar:9) "Allah mengangkat derajat orang yang beriman dan memiliki ilmu pengetahuan" (QS. Al-Mujadilah: 11). Mengizinkan setiap orang berijtihad --tanpa mempedulikan perbedaan mereka dalam pengetahuan agama-- dapat menimbulkan chaos. Seperti sangat beragamnya kemampuan dan pengetahuan orang, seperti itu pula beragamnya perbedaan pendapat. Ilmu mengurangi perbedaan, karena ilmu meletakkan konvensi-konvensi yang disetujui bersama, di samping membuat kendala-kendala yang berbentuk kriteria. "Berijtihad" tanpa ilmu berarti membuang seluruh konvensi dan kriteria, dan ini berarti anarkhi.

Salah satu penyebab perpecahan ialah pendekatan parsial yang pada gilirannya disebabkan kekurangan pengetahuan. Ijtihad sebetulnya secara inheren melibatkan banyak ilmu. Bukan ijtihad bila dilakukan tanpa ilmu. Ijtihad memerlukan pengetahuan yang komprehensif tentang Islam; dan ini berarti, hanya sekelompok kecil orang yang dapat melakukannya.

CATATAN

1) Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad, Ibn Majah, al-Turmidzi al-Hakim, al-Thabrani, al-Bazzar. Berbagai matan hadits ini dan penjelasannya dapat dibaca pada Al-Sayyid Murtadha al-Askari, Khamsun wa Mi-ah Shahabi Mukhtalaq, Beirut: Dar al-Turats al-Islami, 1974.

2) Al-Sayyid Murtadha al-'Askari menulis studi perbandingan antara Sunnah dan Syi'ah dalam Ma'alim al-Madrasatain (Teheran: Al-Bi'tsah, 1406). Ia menyebut Ahl al Sunnah sebagai madrasah al-khilafah dan Syi'ah sebagai madrasah al-imamah.

3) Hadits tentang dua belas imam ini diriwayatkan juga dalam kitab-kitab shahih di kalangan Ahl al-Sunnah. Lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah; Musnad Ahmad 5:89, Shahih al-Turmudzi 2: 35: Mustadrak al-Shakihain 4: 501; Kanz al-Ummal 6: 201.

4) Mayoritas penduduk Kufah adalah orang Yaman dari Arab Selatan. Orang-orang Yaman adalah para pendukung Syi'ah. Karena mereka berasal dari kerajaan Saba, mereka kemudian dikenal sebagai Sabaiyyah. Begitu banyaknya Sabaiyyah yang mendukung Syi'ah, sehingga Syi'ah sering disebut sebagai Sabaiyyah.

5) Hadits ini diriwayatkan Muslim dalam Kitab al-Jana-iz. Hadits-hadits yang melaporkan bolehnya menangisi mayat cukup banyak. Nabi menangisi putranya (Ibrahim), pamannya (Hamzah),dan ibunya (Aminah). Dalam sunan al-Nasai dan Al-Turmudzi ada bab yang berjudul: Bab bolehnya menangisi mayit.

6) Padahal dalam banyak ayat al-Qur'an, prinsip pewarisan kepemimpinan pada keturunan atau keluarga nabi-nabi sering ditegaskan. Lihat 3:33; 2:124; 14:37; 19:58; 4:54; 20:30; 6:84; 27:16; 19:6. Kita tidak bermaksud menunjukkan bahwa pendapat wasiat Nabi pada Ali adalah satu-satunya paham yang benar. Kita hanya ingin menunjukkan bahwa prinsip egalitarian hendaknya ditafsirkan dengan merujuk pada dalil-dalil yang sahih.

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zuhrah, 1987, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah, Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi.
Al-Askari, S. Murtadha, 1406, Ma'alim at-Madrasatain, Teheran: Bittsah.
Al-Hasan, Muhammad, 1396, Dalail al-Shidq; Mobtadiyah: Dar al-Mu'alim
Al-Jaziri, Abd al-Rahman, 1986, Al-fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Mughniyah, Jawad, 1405, Al-Syi'ah wa al-Hakimun, Beirut: Dar al-Jawad.
-------------, 1982, Al-fiqh 'ala al-Madzahib al-Khaumsah, tidak diketahui penerbitnya.
Al-Yahfufi, Musthafa. 1405, "Ulu al-Amr 'inda Madzahib al-Islamiyah," dalam Al-Maqalat wa al-Dirasat. Teheran: Wizarat al-Irsyad al-Islamiyah.
Durant, Will, 1950, The story of Civilization, Vol.IV, New York: Simon and Schuster.
-------------, 1953, The story of Civilization, Vol.V. New York: Simon and Schuster.

Goldziher, I. 1967-1972. Muhammedanische Studien, Terjemahan Inggris oleh S.M. Stern dan C.R. Barber, Muslim Studies, London.

Jafri, S.H.M., 1976, The Origins and Early Development of Shi'a Islam. Beirut: American University.

Nicholson, RA. 1956, A Literary History of The Arabs, Cambridge.

Rahmat, J., 1986, "Ukhuwah Islamiyah: Perspektif al-Qur'an dan Sejarah" dalam Haidar Bagir (ed.). Satu Islam, Sebuah Dilemma, Bandung: Mizan.

Shadr, S. Baqr, 1982, Baths Hawl al-Wilayah, Teheran: Maktabah al-Najah.

Tabatabai, Husayn, Tanpa Tahun, Shi'a, Tidak diketahui penerbitnya.

Thabari, Ibn Jarir, 1979, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Beirut: Dar al-Fikr.

Wellhausen, Julius, 1927, The Arab Kingdom and Its Fall, Trans. M. Weir. Calcutta.







PERANAN TUNTUTAN SITUASI DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM
oleh Jalaluddin Rakhmat

Jika saya mendepositokan uang saya di bank, bolehkah saya menerima bunga depositonya? Apakah bunga deposito itu sama. dengan riba? Tanyalah ulama yang Anda kenal, dari golongan apa saja. Ada tiga kemungkinan jawaban: boleh, tidak boleh, tidak tahu. Anehnya bila golongan yang ditanya --Muhammadiyah, Persis, NU jawabannya satu. Semua golongan itu sepakat (ijma') untuk menyimpan uangnya di bank dan memanfaatkan bunganya, tentu saja bagi kepentingan umat Islam. Bila diminta fatwa lisan atau tulisan, verba non acta, sekali lagi jawabannya akan beragam. Kebanyakan di antara umat Islam masih belum mendapat jawaban yang tegas dan memuaskan.

Ulama yang ditanya itu memang mengalami kemusykilan. Deposito dan bunganya tidak dikenal di zaman Rasulullah saw. Mereka tidak menemukan nash --teks al-Qur'an atau Hadits-- yang menerangkan ketentuan hukum untuk deposito. Ada memang ketentuan tentang riba, tapi apakah riba sama dengan bunga deposito?

Kemusykilan seperti itu telah dihadapi para ulama sepanjang sejarah. Yang kita sebut syari'at pada mulanya hanya menyangkut masalah keluarga, perdagangan yang sederhana dan hukum pidana. Ketika Islam bertemu dengan peradaban-peradaban lain, apa yang tercakup dalam syari'at menjadi lebih luas. Para ulama merumuskan syari'at dalam bentuk fiqh yang mengatur bidang-bidang kehidupan yang lebih kompleks. Menurut
al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah, ketika dinasti Umayyah bertemu dengan kebudayaan Persia, mereka menemukan lembaga yang menyelesaikan urusan orang-orang yang dizalimi. Lembaga ini tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah, tapi mereka menganggap lembaga ini sangat bagus. Kemudian penguasa Umayyah mengukuhkan lembaga itu dan menamainya Dewan Mazhalim. Mereka bukan saja menganggap dewan ini tidak bertentangan dengan syar'i, tapi bahkan memelihara tujuan syar'i.
Secara berangsur-angsur, para ulama mengembangkan metode istinbath (menarik kesimpulan hukum) baik berdasarkan kaidah-kaidah atau petunjuk umum dalam nash maupun dari penggunaan akal. Di antara metode-metode itu adalah qiyas, istihsan dan istishlah. Semua metode ini hanyalah upaya memecahkan persoalan. Studi kritis terhadapnya akan segera membuktikan bahwa penggunaan metode-metode tersebut juga menimbulkan persoalan. Tidak ada kesepakatan ulama mengenai kebolehan menggunakan masing-masing di antara ketiga hal itu. Sebagian menerimanya, sebagian menolakaya. Tidak jarang perbedaan itu muncul karena perbedaan pemaknaan
istilah-istilah itu. Syafi'i, misalnya, menyerang istihsan dan menganggapnya sebagai usaha untuk membuat syari'at (man istahsana fa qad syara'a). Maliki dan Hanafi memandang
istihsan bahkan harus didahulukan dari qiyas. Malik menyebut istihsan sebagai sembilan persepuluh ilmu (Al-istihsan tis'at a'syar al-'ilm). Tapi ketika Syafi'i menyerang istihsan seperti yang dimaknakan olehnya, ia menggunakan metode qiyas khafi, yang tidak lain daripada istihsan menurut mazhab Hanafi.

Tulisan ini akan dimulai dengan mencoba menyelesaikan kemelut makna istihsan dan istishlah dan diakhiri dengan petunjuk praktis penggunaannya dalam menjawab tuntutan situasi sekarang ini. Namun sebelum itu, sebagai pengantar, saya kutipkan penjelasan Sayyid Musa Tuwanat: [1]

Bila mujtahid tidak menemukan hukum dalam al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan pendapat para sahabat, atau tidak ada yang dapat dijadikan hujjah dari pendapat-pendapat mereka, ia bersandar kepada qiyas. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan ditegaskan al-Syirazi dan al-Maqdisi. Begitu pula para pengikut Hanafi yang membahas qiyas sesudah al-Kitab, Sunnah dan ijma. Imam Malik juga mengambil qiyas, tapi sesudah mengambil mashalih mursalah dan istihsan. Imam Ahmad pun bersandar kepada qiyas dengan syarat sesudah meninjau hukum itu dalam al-Qur'an dan Hadits dalam maknanya yang lebih luas,
walaupun ia berbeda dari mujtahidin lainnya dalam cara dan cakupan penggunaan qiyas.

Tidak ada madzhab yang menolak penggunaan istihsan kecuali madzhab Dzahiriyah dan Syi'ah. Adapun cara menggunakan qiyas sebagai berikut: Seorang mujtahidin melakukan penelitian apakah ada dalil yang menunjukkan dalil tentang illat untuk menentukan hukum far'. [2] Bila illat itu diketahui dengan menggunakan cara-cara yang dikenal dalam kitab ushul dan ada hubungan antara illat ini dengan kasus yang akan ditetapkan hukumnya, dan sudah ditegaskan hubungannya disamakanlah hukum yang asal dengan far' berdasarkan kesamaan illat seperti yang dipahaminya.
Kadang-kadang mujtahid meninggalkan satu dalil kepada dalil yang lebih kuat, atau kepada maslahat, atau meninggalkan qiyas kepada atsar, atau kepada ijma' atau kepada dharurat. Kadang-kadang qiyas ditinggalkan karena ada dalil yang kuat atsarnya. Dalam semua keadaan itu, ia tidak keluar dari upaya menjalankan nash, atau qiyas, atau mashlahat. Yang demikian itu disebut istihsan.

PENGERTIAN ISTIHSAN

Secara denotatif, istihsan artinya memandang baik terhadap sesuatu. Pendirian Dewan Madzalim dipandang baik; artinya, harus dilakukan berdasarkan istihsan. Menarik sekali, para ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur'an dan Sunnah yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif ini (yaitu, orang-orang yang mendengarkan kata dan diturutinya yang paling baik, Q.s al-Zumar: 18; "Dan turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu", al-Zumar: 55; "Apa yang dianggap kaum Muslim baik, menurut Allah baik juga," --Hadits menurut
riwayat Abdullah bin Mas'ud.

Bila kita mengacu pada literatur, kita akan menemukan banyak sekali definisi istihsan --yang tidak selalu menunjukkan referensi yang sama. Ada definisi yang dibuat dengan
memperhatikan segi-segi politis dan bukan segi-segi ilmiahnya. Untuk menunjukkan bagaimana definisi-definisi itu lebih banyak menyulitkan daripada membantu, kita lihat contoh di bawah ini:

1. Istihsan adalah meninggalkan qiyas untuk mengambil yang lebih sesuai dengan orang banyak.

2. Istihsan adalah mencari kemudahan dari hukum-hukum yang dihadapi orang banyak atau orang tertentu.

3. Istihsan adalah mengambil keluasan dan mencari kelegaan.

4. Istihsan adalah mengambil yang permisif dan memilih yang di dalamnya ada ketenangan (semuanya dari al-Sarkhashi).

5. Istihsan artinya meninggalkan kepastian qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau mentakhshiskan qiyas dengan dalil yang lebih kuat (al-Bazdawi dari madzhab Hanafi).

6. Istihsan artinya mengamalkan yang lebih kuat di antara dua dalil (al-Syathibi dari madzhab Maliki).

7. Istihsan artinya meninggalkan hukum masalah dari yang semacamnya karena dalil syara' yang tertentu (al-Thufi dari madzhab Hambali).

8. Istihsan adalah apa yang dipandang baik oleh mujtahid dengan akalnya. [3]

Karena kita mengalami kesulitan memahami istihsan dari berbagai definisi itu, marilah kita ambil contoh kasus yang oleh para mujtahid disebut sebagai istihsan. Melihat aurat
perempuan yang bukan muhrim haram, karena dapat menimbulkan "fitnah" (membawa orang kepada kemaksiatan). Yang dalam kurung itu disebut 'illat yang sangat jelas (kita sekarang sedang melakukan qiyas jaliy). Bagaimana hukumnya seorang dokter yang harus memeriksa pasien wanitanya? Bila ia tidak melihat auratnya, ia tak bisa menolong pasien itu dengan baik. Ia harus menolong pasien itu untuk mengembalikan kesehatannya, untuk kemaslahatan pasiennya. Tapi alasan ('illat) ini hanya dalam kasus pasien saja dan dianggap tegas (kita sedang melakukan qiyas khafiy). Bila kita meninggalkan qiyas jaliy
dan mengambil qiyas khafiy, kita melakukan istihsan.

Kadang-kadang seorang mujtahid meninggalkan qiyas karena menemukan hadits yang lebih kuat, atau karena memperhatikan kemaslahatan, atau karena 'urf (adat kebiasaan yang sudah lazim). Bila kita memperhatikan praktek-praktek yang disebut istihsan, kita menemukan istihsan dalam tiga pengertian:

Pertama, istihsan berarti memilih yang lebih kuat di antara dua dalil yang bertentangan atau berbeda (berikhtilaf). Boleh jadi ikhtilaf di antara dua dalil lafzhi --yakni dalil yang
diambil dari al-Qur'an dan Sunnah. Atau ikhtilaf di antara dua dalil ghair lafzhi; misalnya, antara qiyas jaliy dengan qiyas khafiy. Atau ikhtilaf di antara dalil lafzhi dan ghair lafzhi.

Marilah kita mulai dengan ikhtilaf di antara dua dalil lafzhi. Dalam hal ini, ikhtilaf dapat berupa tazakam dan ta'arudh. Yang dimaksud dengan Tazabum adalah pembenaran dua hukum yang berasal dari syara', yang tidak mungkin digabungkan. Ta'arudh artinya perbedaan hukum karena perbedaan kasus (ikhtilaf shawar al-masalah).

Kita melakukan istihsan bila kita mentarjih (menganggap lebih baik) salah satu di antaranya. Sambil memberikan contoh-contohnya, saya akan menunjukkan petunjuk-petunjuk praktis penggunaan istihsan pada tazahum dan ta'arudh.

(1) Dulukan hukum yang mendesak (mudhiq) di atas hukum yang memberikan kelonggaran (musi'). Misalnya, antara menghilangkan najis di masjid dengan melakukan shalat pada awal waktunya, atau antara menolong orang yang celaka dengan melakukan shalat Jum'at. Pilihlah menghilangkan najis dan menolong orang yang celaka.

(2) Dulukan yang tidak ada penggantinya dengan yang ada penggantinya. Misalnya, menggunakan air untuk memuaskan rasa haus atau untuk berwudhu'. Wudhu' itu ada penggantinya, yaitu tayammum. Tapi memuaskan haus tidak bisa diganti dengan batu.

(3) Dulukan yang sudah tertentu (mu'ayyan) di atas urusan yang memberikan alternatif (mukhayyar). Misalnya memenuhi nadzar atau membayar kifarat. Anda bernadzar untuk memberikan makanan bagi orang miskin, tapi juga Anda harus membayar kifarat puasa.

(4) Dulukan yang lebih penting dari pada yang penting. Anda wajib melakukan haji dan pada saat yang sama Anda harus membayar hutang. Bayarlah hutang Anda lebih dulu.

Ta'arudh terjadi kalau ada dua dalil syara' yang bertentangan. para ulama ushul mengusulkan beberapa cara, yang tidak dapat kita perinci satu per satu: mendulukan yang mutlak di atas yang muqayyad, takhshish di atas 'am, nasikh di atas mansukh, hakim di atas mahkum, al-Qur'an di atas Sunnah, yang disepakati di atas yang diikhtilafi.

Kedua, istihsan berarti mengambil sesuatu yang sudah dipandang baik oleh 'urf atau akal. Misalnya, mencatat pernikahan di kantor departemen Agama. Istihsan dalam arti ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Karena apa yang dipandang baik 'urf atau akal itu boleh jadi sangat subyektif, sehingga besar kemungkinan mengikuti bias-bias sosio-psikologis. Kita juga tidak cukup waktu membicarakan hal ini.

Ketiga, istihsan berarti meninggalkan dalil-dalil tertentu untuk mendatangkan maslahat atau menegakkan hukum di atas pertimbangan maslahat yang lima: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Istihsan jenis terakhir ini disebut juga istishan atau al-mashalih al-mursalah.

PENUTUP
Yang terakhir ini exercise. Apakah cara berpikir yang berikut ini termasuk istihsan atau bukan. Bunga deposito dapat dibenarkan karena beberapa pertimbangan. Pertama, uang yang disimpan mengalami penurunan nilai karena inflasi. Tingkat inflasi bisa jadi lebih tinggi dari bunga deposito. Kedua, dengan menyimpan, deposan harus membayar opportunity cost yang boleh jadi lebih mahal dari bunga deposito. Ketiga, mendepositokan uang juga siap memikul resiko, yang nilainya dapat dihitung (serta mungkin saja lebih besar dari bunga deposito). Walhasil, bila Anda tidak mengambil deposito Anda, Padahal, agama menyatakan "tidak boleh menindas dan tidak boleh ditindas"??
CATATAN
1. Al-Ijtihad wa Muda Hajatina ilaih fi Hadza al-'Ashr, Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, hal. 324 - 325.
2. Ada empat rukun qiyas: (1) asalnya, yakni kasus yang ada dalam nas, misalnya minum khamar; (2) hukumnya, yakni haram; (3) far', kasus baru yang akan ditetapkan hukumnya, misalnya bir; (4) illat atau washf jami', yakni sebab yang menyamakan kedua kasus itu, misalnya memabukkan atau minuman keras.
3. Lihat, Muhammad Taqiy, Al-Ushul al-Ammah fi al-Ammah fi al-fiqh al-Muqaran, Beirut: Dar al-Andalus, 1979, hal. 361-362.
→ Readmore...

Psikologi dan Agama; Bersaudara atau Bermusuhan

KH. DR. Jalaluddin Rakhmat

Pada tanggal 26 Juli 1875, di Kesswil, Swiss, lahir seorang anak dari ibu yang ahli bahasa dan bapak yang pendeta Protestan. Bayi ini tumbuh menjadi anak yang suka merenung dan tenggelam dalam mimpi-mimpinya. Ia sering mengalami pengalaman-pengalaman aneh. Misalnya, pada suatu hari di sekolah, anak kecil ini menulis sebuah karangan yang sangat bagus. Begitu bagusnya sehingga gurunya menuduh anak itu menjiplak karangan orang dewasa. Ia berusaha menyakinkan gurunya bahwa semuanya itu betul-betul karyanya sendiri. Sang guru bertahan pada dugaannya; dan anak kecil itu menelan kepahitan selama beberapa hari. Tiba-tiba, begitu ceritanya sebagaimana yang ia tuliskan;

Ada keheningan batiniah…seakan-akan nafas alam semesta dari gemintang dan ruang yang tidak terhingga menyentuhku, atau seakan-akan sesosok ruh masuk ke ruangan tanpa kelihatan- ruh dari seseorang yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terus hadir dalam keabadian jauh sampai ke masa depan.

Kehadiran sosok gaib itu mendatangkan rasa damai, tentram, dan bahagia. Semua derita karena konflik dengan gurunya lenyap seketika.

Ia melanjutkan sekolahnya ke Fakultas Kedokteran di Zurich. Ia lulus dengan menulis tesis tentang pengalaman trance yang dialami oleh Helene Preiswerk, saudara sepupunya. Ketika magang sebagai psikiater, ia terpesona oleh kekuatan simbolis yang muncul dari para pasiennya. Pernah ia mendengarkan pengalaman pasien yang melihat matahari dengan phallus. Dengan sangat mengherankan, psikiater kita ini menemukan apa yang diceritakan pasien itu pada gambar peninggalan Mesir Kuno.

Ia termasuk pendukung awal psikoanalisis. Bersama Freud, ia bekerja selama lima tahun. Tidak selalu keduanya sepakat. Pada suatu hari,. ketika keduanya berbincang tentang parapsikologi di sebuah rumah tua di Wina, suara keras tiba-tiba terdengar dari lemari buku. Ia mengemukakan teori sinkronisitas kepada Freud. Suara keras dari lemari buku itu adalah "kebetulan yang berarti." Selama mereka berbincang tentang para psikologi, suara itu akan terdengar lagi. Memang setelah itu, suara keras lainnya menggelebap. Tapi, Freud menolak mentah-mentah teori itu.

Dalam perjalanannya ke Amerika Serikat, ia mengajak Freud untuk saling menganalisis mimpi. Freud mau menganalisis tapi tidak mau dianalisis. Ia ingin menegaskan pentingnya pengalaman spiritual, tetapi Freud tetap memandang teramat penting pengalaman seksual. Sejak itulah, ia bercerai dengan Freud. Orang yang kita bicarakan ini kelak terkenal sebagai pendiri mazhab piskologi analitis, Carl Gustav Jung. Jung telah menaikkan psikonalisis dari "gejolak seksual" ke "kedamaian spiritual." Jung melaporkan bahwa ia tidak pernah menemukan pasien yang berusia setengah umur yang masalah psikologisnya tidak berkaitan pada akhirnya dengan keberagamaan. Siapa saja, apa pun agamanya, pada satu momen dalam kehidupannya, harus berhadapan dengan masalah-masalah moral, religius, dan spiritual. Manusia, kata Jung, adalah "naturaliter religiosa," secara fitriah memang tidak bisa berpisah dengan agama. Jung hanya bisa menyembuhkan orang yang mengalami goncangan mental dengan memberikan jawaban atas masalah spiritual yang dihadapinya.

Pada 1944, Jung menderita myocardial infraction, dan beberapa kali mengalami apa yang nanti dikenal sebagai near death experience, pengalaman menjelang kematian. Di ranjang rumah sakitnya, beberapa kali Jung mengalami penglihatan ruhaniah, spiritual vision. Jika selama ini ia berusaha menjelaskan pengalaman spiritual secara ilmiah agar diterima pada lingkungan akademis, kali ini Jung sudah tidak peduli lagi. Ia hanya ingin menyampaikan kebenaran. Akhirnya ia menerbitkan Seven Sermons of the Dead, Synchronicity: An Acausal Connecting Principle, Answer to Job, Mysterium Coniunctionis, Memories, Dreams, Reflections. Pada akhir hayatnya ketika Jung diwawancara BBC apakah ia berpikir bahwa Tuhan itu ada, Jung menjawab, "I don’t think, I know He exists."

Sumbangan Psikologi untuk Kehidupan Beragama

Saya mengisahkan Jung untuk menunjukkan bahwa psikologi tidak selalu memusuhi agama. Psikologi memberikan sumbangan yang sangat berarti untuk memahami pengalaman keagamaan. Psikologi dapat menunjukkan apakah keberagamaan Anda itu membuat jiwa Anda lebih sehat dan hidup Anda lebih bahagia; atau apakah keberagamaan Anda dapat menjerumuskan Anda pada penyakit mental yang mengganggu hidup Anda dan hidup orang lain.

Hanya sekedar contoh saja, belakangan popular istilah kecerdasan spiritual. Danah Zohar, dalam Spiritual Intelligence, menulis tentang karakteristik orang yang spiritually dumb. Salah satu di antaranya ialah merasa diri paling salih, memonopoli kebenaran agama hanya untuk dirinya dan kelompoknya, menafikan atau setidak-tidaknya merendahkan paham keagamaan yang berbeda dengannya. Orang yang spiritually intelligent akan berkata seperti Zohar:

As a spiritually intelligent Christian, Muslim, Budhist or whatever, I love and respect my tradition –but I love it because it is one of the many forms expressing the potentiality of the centre. I have a deep and abiding respect for other traditions and other forms, and may even imagine myself capable of living some of these forms. As the thirtiteenth-century Sufi mystic Ibn Arabi expressed it:
My heart has become capable of every form: it is a pasture
For gazelles and a convent for Christian monks,
And a temple for idols and the pilgrim’s Ka’ba and the
tables of the Torah and the book of the Koran.
I follow the religion of love: whatever way Love’s
camels take, that is my religion and my faith.
(Seperti halnya orang-orang yang mempunyai spiritual inteligensia dari kalangan Kristiani, Muslim, Budha, atau apapun, saya mencintai dan menghormati tradisi saya –tetapi saya mencintai itu semua karena hal itu merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk pengejawantahan potensialitas bathin manusia. Saya mempunyai sisi batin yang menjadi pusat penghormatan terhadap bentuk-bentuk dan tradisi yang lain dan saya bahkan berfikir bahwa saya akan bisa hidup dalam keragaman bentuk-bentuk itu. Seperti yang dikatakan oleh sufi dari abad ke-13, Ibnu ‘Arabi berkata:
Hatiku mampu menerima semua bentuk, hatiku adalah padang rumput
Untuk rusa-rusa betina dan biarawati dari kaum Kristiani.
Dan hatiku adalah sebuah kuil untuk penyembahnya
Dan hatiku adalah Ka’bah
Dan hatiku menjadi meja-meja bagi kaum Torah
Dan hatiku adalah kitab Alquran
Aku mengikuti agama cinta: bahkan sekedar kecintaan unta-unta sekalipun,
Itulah agama dan keyakinanku
(Diterjemahkan bebas oleh Mustamin AlMandary)

Karakteristik lain dari orang yang spiritually dumb adalah perhatian yang berlebihan kepada lambang-lambang kesalehan: aksesori kesalehan (seperti jubah, serban, tasbeh), ritus-ritus keagamaan, penggunaan bahasa yang sakral, dan sebagainya. Jika Anda menelaah pembahasan riya dalam Ihya ‘Ulum al-Din, Anda akan memahaminya dengan sangat baik bila Anda mempunyai latar belakang psikologis. Sebaliknya orang yang cerdas secara spiritual, tulis Khalil A. Khavari, profesor emeritus psikologi dari University of Wisconsin-Milwaukee, dalam Spiritual Intelligence, adalah keinginan untuk memberikan kontribusi bagi umat manusia. Bagi orang seperti itu, kesalehan adalah kemampuan untuk berkhidmat bagi orang lain, untuk menghibur orang yang menderita, mengenyangkan yang lapar, menyembuhkan yang sakit, memberikan pakaian kepada orang yang telanjang. Nabi Muhammad saw sedang menjelaskan ciri orang yang cerdas secara spiritual, ketika ia bersabda, "Manusia yang paling baik ialah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain."
Ini bukan saja spiritualitas yang cerdas, tetapi juga keberagamaan yang sehat. Seorang gadis Australia berusia delapan tahun tersentuh hatinya ketika mendengar sebuah puisi di sekolahnya. Perlahan-lahan puisi ini tumbuh dalam hatinya sebagai benih keimanan. Pada usia 41 tahun, benih ini berkembang menjadi pohon keimanan yang kokoh, ketika Amatullah Armstrong berbaiat di depan mursyid tarekatnya. Saya terjemahkan puisi ini untuk Anda sebagaimana yang saya kutip dari bukunya: The Sky is not the Limit: An Australian Woman’s Spiritual Journey within the Traditions:

Abou Ben Adhem
Leigh Hunt

Abou Ben Adhem (semoga kabilahnya bertambah!)
Bangun suatu malam dari mimpinya yang dalam dan indah
dan melihat, dalam cahaya rembulan di biliknya,
yang membuatnya gemerlap, seperti bunga Lili yang merekah,
Seorang malaikat sedang menulis dalam buku emasnya.
Ketentraman yang luar biasa membuat Ben Adhem berani,
dan kepada yang hadir di kamarnya ia berkata,
"Apa yang sedang engkau tuliskan?"
Bayangan itu mengangkat kepalanya
dan dengan pandangan yang menyejukkan segalanya,
Berkata, "Nama-nama mereka yang mencintai Tuhan."
"Apakah namaku salah satu di antaranya?" kata Abou. "Tidak, tidak ada,"
menjawab Sang Malaikat. Abou bicara lebih perlahan
tapi seraya masih ceria, ia berkata, "Kalau begitu, aku mohonkan,"
"Tuliskan aku sebagai orang yang mencintai sesama manusia."
Malaikat menulis dan menghilang. Malam berikutnya
ia datang lagi dengan cahaya yang sangat mempesona
dan memperlihatkan nama-nama orang yang telah diberkati cinta Tuhan,
Dan nun di sana! Nama Ben Adhem di atas nama semuanya.

Konsep spiritual intelligence lahir dari mazhab baru dalam psikologi: Psikologi Transpersonal. Psikologi transpersonal disebut baru bila melihat perkembangannya pada awal milenium ketiga. Dasar-dasar psikologi ini sudah diletakkan jauh sebelumnya oleh antara lain Carl Gustav Jung, William James, Abraham Maslow, Victor Frankel dan Assagioli, serta belakangan ini oleh Ken Wilbur, Stanislav Grof, Seymour Boorstein, Daniel Goleman dan lain-lain.

Kelahiran Psikologi Transpersonal (selanjutnya PT) membantu umat beragama lebih dari sekedar memahami gejala keagamaan; tetapi juga membantu melakukan transformasi spiritual. Tidak mungkin saya membicarakan Psikologi Transpersonal sekarang ini: baik karena keterbatasan ruang dan waktu (alasan yang dikemukakan) maupun karena keterbatasan pengetahuan saya (alasan yang sebenarnya). Saya hanya akan memberikan contoh pengalaman Malcolm Goldsmith, seorang psikolog yang memasuki PT karena kegagalannya untuk merasakan kenikmatan sembahyang:

Saya telah berusaha keras bersembahyang selama bertahun-tahun. Saya telah berusaha bangun jam 5:30 pagi untuk melakukan sembahyang satu atau dua jam, membaca Alkitab, dan merenung; sembahyang harian dalam jemaat; membaca buku-buku; mencoba pola-pola baru; gerakan sosial dan keterlibatan; pengasingan diri dan ritret. Sering kali hasil akhirnya adalah pengalaman berbicara kepada ketiadaan dan mendengarkan keheningan yang menulikan telinga sebagai balasannya. Saya merasa seperti nabi yang berkata, "Sungguh engkau adalah seorang Tuhan yang menyembunyikan dirinya."

Walaupun saya sering mengalami kegagalan, saya tetap setia melakukan sembahyang. Karena sangat sering dan pada waktu-waktu tertentu dalam hidupku saya menyadari sesuatu ‘kelainan’ (otherness) yang saya tahu saya mempunyai kebutuhan untuk memberikan respon kepadanya. Karena itu, saya dapat memahami dan mengerti ucapan Dag Hammarskjold, mantan sekjen PBB yang menulis, :"Once I answered Yes to Someone— or Something. And from that hour I was certain that existence is meaningful and that, therefore, my life, in self surrender, has a goal."

Saya tidak percaya bahwa ketidakmampuan saya sembahyang disebabkan oleh ‘kurang iman’. Saya selalu ingin beriman walaupun iman itu saya peroleh dengan sangat sulit. Seperti Thomas Merton, saya percaya bahwa keinginan untuk memperoleh rida Tuhan sungguh-sungguh akan menyenangkan Tuhan, tak jadi soal apakah keinginan itu terpenuhi atau tidak. Saya telah menyadari bahwa entah bagaimana ada pertentangan antara otak saya dan hati saya. Secara intelektual, saya tahu apa yang disebut sembahyang, saya telah mencoba mempraktikkan apa yang telah saya pelajari tetapi selalu saja ada sesuatu yang hilang. Apa pun macamnya "sesuatu itu", saya menafsirkannya sebagai pengalaman sembahyang.

Malcolm Goldsmith kemudian menemukan gabungan antara hati dan otak; ia tahu bahwa kita hanya bisa sembahyang dengan baik bila kita mengenal siapa diri kita. Setiap orang punya caranya yang unik dalam berhubungan dengan Yang Mahakuasa, sesuai dengan tipe kepribadiannya. Seperti kata Nabi Muhammad saw, "Barangsiapa mengenal dirinya, ia mengenal Tuhannya." Dari kegelisahannya dalam sembahyang, Goldsmith sampai kepada studi tentang tipologi kepribadian Myers-Briggs, yang lagi-lagi bisa dilacak kepada Carl Gustav Jung. Ia menulis bukunya dengan judul yang memikat, seperti parafrase dari sabda Nabi Muhammad: Knowing Me Knowing God.

Dalam perkembangannya yang terakhir, PT bukan saja menyumbang pada kehidupan beragama, tetapi juga menerima sumbangan daripadanya. Tradisi mistikal dari berbagai agama: Zen Budhism, Yoga, Sufisme, Kabbalah, Shamanisme, Tradisi Mistikal Kristiani, telah menjadi pusat perhatian dan penelitian para psikolog. Psikologi sudah bergerak dari studi perilaku yang bisa diamati, bawah-sadar yang tersembunyi, kesadaran, sampai kepada ruh atau kesadaran paling tinggi, yang melintasi (trans) diri yang biasa, terbatas, dan personal.

Sumbangan agama bagi psikologi memerlukan diskusi tersendiri, di luar luas lingkup makalah ini. Tetapi kita dapat menyimpulkan kontribusi agama pada psikologi dengan menyimak percakapan antara Freud dengan muridnya Flugel, pada tahun 1938.

Flugel: Ceritakan padaku Maestro, bagaimana sebenarnya cara psikoanalisis menyembuhkan pasiennya?
Freud: Pada suatu saat selama analisis, si analis mencintai pasiennya, dan pasien dapat mengetahuinya, dan sembuhlah pasien itu.

Agama membantu para psikoterapis untuk mendekati manusia dengan pendekatan cinta. Jika sains berusaha menganalisis jenis bola lampu, bahannya, komponennya, kabelnya, strukturnya; maka agama berusha untuk menghubungkan bola lampu itu dengan Pusat Energi- Pusat Cinta, Yang Mahakasih dan Mahasayang. Psikologi –sebagai sains- hanya menggunakan akal. Agama menaikkan akal ke pangkuan Cinta. Jalaluddin Rumi menutup perbincangan kita:

Jika kamu bangun kandang ayam-
Jangan simpan unta –dengan leher panjang - di dalamnya
Ayam itu akal dan kandang itu tubuhmu
Unta adalah keindahan Cinta,
dengan kepala tegak dan menjulang tinggi
(Divan-e Syams-e Tabrizi, 31168-69)

Makalah KH. Jalaluddin Rakhmat dalam Seminar Psikologi dan Agama yang diadakan oleh Ikatan Sarjana Psikologi Unpad, pada hari Sabtu, 14 Oktober 2000, di Hotel Horison, Bandung.

Daftar Bacaan
Boorstein, Seymour. 1980. Transpersonal Psychotherapy. PaloAlto: Science and Behavior Books
Boorstein, Seymour. 1997. Clinical Studies in Transpersonal Psychotherapy. New York: State University of New York Press.
Cortright, Brant. 1997. Psychotherapy and Spirit: Theory and Practice in Transpersonal Psychotherapy. New York: State University of New York Press.
Dossey, Larry. 1989. Recovering the Soul: A Scientific and Spiritual Search. New York: Bantam Books.
Goldsmith, Malcolm. 1997. Knowing Me Knowing God. Nashville: Abingdon Press.
Khavari, Khalil A. 2000. Spiritual Intelligence. Ontario: White Mountain.
Mann, Richard D. 1984. The Light of Consciousness: Explorations in Transpersonal Psychology. New York: New York: State University of New York Press.
Scotton, Bruce W, et al. 1996. Textbook of Transpersonal Psychiatry and Psychology. New York: BasicBooks.
Sinetar, Marsha. 2000. Spiritual Intelligence: What We Can Learn from the Early Awakening Child. New York: Orbis Book.
Sterling, Marysol Gonzalez. 1995. I-Ching and Transpersonal Psychology. Maine: Samuel Weiser Inc.
Tart, Charles T. 1991. Transpersonal Psychologies: Perspectives on the Mind from Seven Great Spiritual Traditions. San Francisco: HarperSan Francisco.
Walsh, Roger N dan Frances Vaughan. 1980. Beyond Ego: Transpersonal Dimensions in Psychology. Los Angeles: J.P. Tarcher, Inc.
Washburn, Michael. 1988. The Ego and the Dynamic Ground. New York: State University of New York Press.
Wilber, Ken. 1980. The Atman Project. Madras: The Theosophical Publishing House.
Zohar, Danah dan I. Marshall. 2000. Connecting with our Spiritual Intelligence. New York: Bloomsbury..
→ Readmore...